Rincian Aduan : LGWP15571185

Verifikasi Public

KABUPATEN PEMALANG, 16 Apr 2020

Mau lapor pak Gub.Saya bekerja di pabrik textil di Pekalongan sudah 21 thn dan sekarang telah berstatus karyawan kontrak.Bagaimana sikap yang harus saya lakukan apabila bekerja sebagai tenaga kontrak pada suatu perusahaan dengan upah borongan dan setelah menerima upah bulanan ternyata besaran upah jauh dari UMK kota Pekalongan.Kami selama dua bulan berturut2 menerima upah Rp. 1.500.000 sampai Rp. 1.800.000 saja /bulan.bahkan THR kali inipun diberikan separo dan separonya lagi setelah lebaran.

0 Orang Menandai Aduan Ini