Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15571185
KABUPATEN PEMALANG, 16 Apr 2020
Mau lapor pak Gub.Saya bekerja di pabrik textil di Pekalongan sudah 21 thn dan sekarang telah berstatus karyawan kontrak.Bagaimana sikap yang harus saya lakukan apabila bekerja sebagai tenaga kontrak pada suatu perusahaan dengan upah borongan dan setelah menerima upah bulanan ternyata besaran upah jauh dari UMK kota Pekalongan.Kami selama dua bulan berturut2 menerima upah Rp. 1.500.000 sampai Rp. 1.800.000 saja /bulan.bahkan THR kali inipun diberikan separo dan separonya lagi setelah lebaran.
Disposisi
Kamis, 16 April 2020 - 08:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Juli 2020 - 13:10 WIB
Kabupaten Pemalang