Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15568181
Rincian Aduan
LGWP15568181
Selesai
Public
Bntuan tdk sesuai hrpan mohon di teliti. Dpt pkh kn shrsnya dpt bpnt &blt; bbm tp trnyata tidak. Kmi rkyat kecil & bodoh yg tdk thu apa2. Mudah di bohongi pra pejbat baldes. Desa weding timur rt2/5.kec bonang. Kab demak
Disposisi
Minggu, 18 September 2022 - 23:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 07:09 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Senin, 19 September 2022 - 07:10 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 19 September 2022 - 23:34 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Kebijakan dari Kemendes PDT bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan Bansos ( PKH dan BPNT ) tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan BLT yang bersumber dari DD. Nama - nama penerima bantuan BLT BBM dari Pemerintah, yang menentukan adalah Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Desa.
Kebijakan dari Kemendes PDT bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan Bansos ( PKH dan BPNT ) tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan BLT yang bersumber dari DD. Nama - nama penerima bantuan BLT BBM dari Pemerintah, yang menentukan adalah Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Desa.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih