Hal: Lanjutan Aduan (LGWP05935038 & LGWP27094909) – Desakan Tindakan Fisik dan Dokumentasi Penertiban Kendaraan Dinas G 1279 XA Kota Pekalongan
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
c.q. Wali Kota Pekalongan / Sekretaris Daerah Kota Pekalongan
di Tempat
Menanggapi jawaban dari Pemerintah Kota Pekalongan tanggal 8 Juli 2026 mengenai penyalahgunaan dan penyamaran TNKB pada mobil dinas operasional (pool) Bagian Umum Setda Kota Pekalongan Nomor Polisi G 1279 XA, kami mengapresiasi langkah evaluasi yang telah dilakukan. Walaupun oknum sopir dilaporkan telah meninggal dunia, pertanggungjawaban fisik terhadap aset negara tersebut harus tetap diselesaikan secara tuntas agar tidak terus menjadi preseden buruk penyalahgunaan di kemudian hari.
Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Pekalongan untuk tidak sekadar memberikan jawaban administratif, melainkan segera melakukan langkah-langkah konkret di lapangan dan wajib melampirkan 3 bukti dokumentasi foto/video tindak lanjut sebagai berikut:
- 1. Pengembalian TNKB Merah Permanen (Tanpa Dudukan Lepas-Pasang): Kami meminta agar plat nomor kendaraan dinas G 1279 XA dikembalikan ke warna dasar merah yang asli dan dipasang secara permanen (dipaku/dibaut mati) langsung pada bodi mobil, baik depan maupun belakang. Pihak pemkot dilarang keras membiarkan penggunaan bracket/dudukan plat model lepas-pasang yang memudahkan penggantian plat putih-hitam (pribadi) palsu di jalan. Kami meminta dokumentasi foto setelah plat merah terpasang permanen.
- 2. Pemasangan Kembali Stiker Identitas Kendaraan Dinas: Kami meminta agar stiker atau logo identitas resmi Pemerintah Kota Pekalongan ditempelkan kembali secara jelas pada bodi mobil dinas tersebut sebagai bentuk transparansi aset daerah. Kami meminta dokumentasi foto bukti penempelan stiker identitas ini.
- Penyerahan Plat Warna Putih-Hitam Palsu ke Satlantas Polres Pekalongan Kota: Plat nomor putih-hitam palsu yang sebelumnya digunakan untuk menyamar wajib disita oleh Bagian Umum Setda dan diserahkan secara resmi kepada Satlantas Polres Pekalongan Kota sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan TNKB untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali. Kami meminta dokumentasi foto berupa berita acara penyerahan atau bukti penyerahan fisik plat palsu tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan ini mohon tidak dinyatakan selesai sebelum ketiga aspek fisik dan dokumentasi pembuktian tersebut dipenuhi serta diunggah secara transparan melalui kanal LaporGub ini. Terima kasih.
Hormat Kami,
Masyarakat Peduli Pengawasan Aset Negara Kota Pekalongan