Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15538493
KABUPATEN KLATEN, 09 Feb 2023
mohon ijin pak lapor terkait perangkat desa yang mengundurkan diri padahal belum ada 1 tahun menjabat setelah pemilihan pada bulan agustus 2022 ,bulan ini mengundurkan diri dan kenapa harus ada pemilihan kembali padahal belum lama menjabat bukannya hal itu mengakibatkan pemborosan biaya karena untuk mengadakan pemilihan/penjaringan kembali?. kenapa tidak calon nomor yang kedua yang naik jabatan?.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 13:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Februari 2023 - 13:32 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD yang terkait.
Progress
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:21 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan sudah kami teruskan ke Kecamatan Jogonalan untuk ditindaklanjuti
Selesai
Kamis, 16 Februari 2023 - 09:39 WIB
Kabupaten Klaten
sesuai dg Perbup No 30 Tahun 2022 ttg Pedoman Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, tahapan pengisian Perangkat Desa di Kabupaten (Kecamatan Jogonalan) telah selesai dilaksanakan sesuai dg ketentuan peraturan tsb.
berkaitan dengan Perangkat Desa yg mengindurkan diri, tetap dianggap terjadi kekososngan iabatan Perangkat Desa, dan akan dilakukan pengisian jabatan Perangkat Desa sesuai Perbup No 30 Tahun 2022 ttg Pedoman Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.