Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15538493

Rincian Aduan

LGWP15538493

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
09 Feb 2023
0 ditandai
mohon ijin pak lapor terkait perangkat desa yang mengundurkan diri padahal belum ada 1 tahun menjabat setelah pemilihan pada bulan agustus 2022 ,bulan ini mengundurkan diri dan kenapa harus ada pemilihan kembali padahal belum lama menjabat bukannya hal itu mengakibatkan pemborosan biaya karena untuk mengadakan pemilihan/penjaringan kembali?. kenapa tidak calon nomor yang kedua yang naik jabatan?.

Disposisi

Kamis, 09 Februari 2023 - 13:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Kamis, 09 Februari 2023 - 13:32 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD yang terkait.

Progress

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:21 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan sudah kami teruskan ke Kecamatan Jogonalan untuk ditindaklanjuti

Selesai

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:39 WIB

Kabupaten Klaten

sesuai dg Perbup No 30 Tahun 2022 ttg Pedoman Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, tahapan pengisian Perangkat Desa di Kabupaten (Kecamatan Jogonalan) telah selesai dilaksanakan sesuai dg ketentuan peraturan tsb.


berkaitan dengan Perangkat Desa yg mengindurkan diri, tetap dianggap terjadi kekososngan iabatan Perangkat Desa, dan akan dilakukan pengisian jabatan Perangkat Desa sesuai Perbup No 30 Tahun 2022 ttg Pedoman Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.