Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15445136
KABUPATEN GROBOGAN, 07 Feb 2023
tanah ibu saya di jual oleh kadus tanpa sepengetahuan saya. Ahli waris masih ada 2 saya dan kakak saya. Tidak ada untuk bertanda tangan/persetujuan. Dan telah jadi sertifikan atas nama orng lain. Tindakan ini sudah saya ajukan pelaporan ke polres akan tetapi data untuk persyaratan kapolres di persulit dari pihak balai desa dan lurah. Beri saya keadilan pak ganjar.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 07 Februari 2023 - 11:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Februari 2023 - 14:19 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 07 Februari 2023 - 14:19 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemetintah Kecamatan Pulokulon
Selesai
Rabu, 08 Februari 2023 - 10:53 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Pulokulon
Mengenai aduan tersebut,
Bahwa tanah tersebut sebelumnya adalah Milik dari BAPAK NGAMIN dan pada saat itu ditempati oleh BAPAK MASDURI BIN NGAMIN yang merupakan anak dari BAPAK NGAMIN. Sedangkan pada tahun 2018 tanah tersebut diajukan sertipikat atas nama KISMIYATI YASARI yang merupakan Anak dari BAPAK MASDURI BIN NGAMIN.
Pada tahun 2021 tanah tersebut telah dijual oleh KISMIYATI YASARI, SRI WINATUNINGSIH, AGUSTINA WULANSARI, dan AHMAD ARYA FAIZ.
Terkait dengan permohonan Surat/dokumen yang di minta oleh IBU RASIYEM Selaku PEMOHON/Ahli Waris dari BAPAK NGAMIN kepada Pemerintah Desa Panunggalan Kecamatan Pulokulon, kami sampaikan bahwa telah kami berikan dokumen yang diminta kepada yang bersangkutan sebgaimana foto terlampir.