Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 25 Mei 2014 - 16:55 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 17 Juni 2014 - 07:38 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 17 Juni 2014 - 11:33 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih Sdr. Khoirin, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pada dasarnya proyek PLTU Jateng di Ujungnegoro Kab. Batang tetap jalan, karena proyek tersebut termasuk dalam Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011 – 2025 (Perpres 32 Tahun 2011 tentang MP3EI). Saat ini progresnya sedang melakukan pembebasan lahan ± 15 Ha dan penyiapan lokasi blok pembangkitan (tapak power) . Untuk kompensasi lahan saat ini masih diupayakan mencari lahan yang dipersiapkan untuk memberikan kompensasi kepada buruh tani dan penyiapan jaminan sosial selama buruh tani belum memperoleh pekerjaan atau tanah garapan (sampai saat ini data jumlah penerima jaminan sosial belum clear). Kelihatannya untuk pembebasan lahan akan ditangani oleh Pemerintah Pusat.