ADUAN PENYALAHGUNAAN KENDARAAN DINAS
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Bapak Ahmad Luthfi
Dengan hormat,
Saya menyampaikan laporan terkait adanya kendaraan dinas pemerintah dengan nomor polisi H 1584 XA yang terbukti menggunakan plat nomor berwarna putih, padahal kendaraan dinas pemerintah seharusnya menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah sesuai peruntukannya.
Perlu ditegaskan bahwa kejadian ini bukan dugaan, karena telah terdapat bukti foto kendaraan tersebut menggunakan plat putih, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menyamarkan status kendaraan dinas milik negara agar tidak mudah dikenali masyarakat.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 68 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan TNKB yang sah dan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian dapat dipidana kurungan atau denda.
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Mengatur bahwa kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan TNKB dasar merah dengan tulisan putih.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Penyalahgunaan fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN dan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- ASN wajib menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
TUNTUTAN
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk:
- Memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap ASN atau pihak yang menggunakan kendaraan dinas nomor polisi H 1584 XA tersebut.
- Menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Menarik kendaraan dinas tersebut dari pengguna saat ini apabila terbukti disalahgunakan.
- Mencabut hak fasilitas kendaraan dinas terhadap oknum yang terbukti melanggar.
- Mewajibkan seluruh kendaraan dinas ditempeli stiker permanen yang memuat logo dan nama instansi agar dapat diawasi masyarakat serta mencegah penyamaran kendaraan dinas.
- Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum dan penindakan tilang terhadap penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah tegas ini penting agar kendaraan dinas tidak disalahgunakan dan tetap transparan kepada publik, karena kendaraan tersebut merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat.
Demikian aduan ini saya sampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti.