Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15401371
KABUPATEN PATI, 20 Jul 2020
Kami sekeluarga sudah usaha untuk menolak lewat media karena pemerintah provinsi tidak tau apa yang terjadi disini kami dipojokan oleh pemerintah dan kami tidak pernah menyetujui adanya pagar didepan rumah kami kenapa pemerintah desa yang sewenang-wenang itu dibela ini kami sertakan juga usaha kami di media mohon bapak Gubernur mau memberikan penyelesaian bagi masalah kami
Disposisi
Senin, 20 Juli 2020 - 15:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 Juli 2020 - 07:27 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Selasa, 28 Juli 2020 - 10:47 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Selasa, 28 Juli 2020 - 13:08 WIB
Kabupaten Pati
- Kesepakatan bersama antara Rapat di Kecamatan tanggal 23 Oktober 2019 yang dihadiri oleh Muspika, keluarga pak Sarwi , Pemdes Kutoharjo BPD Kutoharjo dan Tokoh Masyarakat dukuh Karangdowo RT 04 RW 01 Desa Kutoharjo setuju haknya saja seluas 900 m2 atas peninggalan bapaknya yang bernama Karto Wijoyo Kaidin. Apabila diukur lebih, Pak Sarwi siap menyerahkan kelebihan tanah tersebut kepada Pemerintah Desa Kutoharjo.
- Warga Dukuh Karangdowo sepakat tanah GG tersebut dipasang pagar karena akan digunakan kembali untuk pelaksanaan prosesi Sedekah Bumi atau Bersih Desa Dukuh Karangdowo yang sudah lama tidak dilaksanakan disana dikarenakan penguasaan tanah secara sepihak .dan sampai saat ini banguinan teras dan sebagaian ruang tamu dari rumah masih berada di tanah desa tersebut tidak dibongkar sesuai pernyataan yang dibuat, yang menyatakan sanggup membongkar dan warga sudah tidak mempermasalahkan.
- Awal pembanguanan pagar tersebut sudah diberikan surat pemberitahuan dari Desa dan juga selama proses pembangunan pagar tersebut, tidak pernah complain ke Pemerintah Desa.