Rincian Aduan : LGWP15338310

Selesai Public

LAIN-LAIN, 03 Jul 2015

Pak Gubernur yg terhormat, saya minta kebijakansanaannya mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Daerah. Saya hanya mampu membeli motor second, sedangkan motor itu masih atas nama pemilik awal. Saya ingin pinjam ktp pemilik awal, tp pemilik awal sudah pindah. Untuk membayar pajak saya terpaksa melalui calo, mohon agar dipermudah bagi yg ingin membayar pajak dengan tanpa ktp asli. Toh bpkb dan stnk ada di tangan saya,bukti bahwa itu motor punya saya/saya bukan pencuri. Saya sebagai pembayar pajak juga bersedia untuk membuat surat pernyataan bahwa itu benar motor saya sehingga dimudahkan untuk membayar pajak.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 04 Juli 2015 - 06:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 07 Juli 2015 - 08:31 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Senin, 13 Juli 2015 - 11:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kepada Yth. Sdr Kiki Fakhru, perlu kami sampaikan bahwa Identitas diri (KTP/Surat Kuasa) merupakan persyaratan administrasi Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015. Apabila kendaraan bermotor ganti Pemilik, Segera lakukan baliknama. Urus Sendiri Pajak Kendaraan Bermotor di SAMSAT.