Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15307076

Rincian Aduan

LGWP15307076

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
13 Jun 2020
0 ditandai
selamat malam pak gubernur. mau tanya tetang sertfikat masal yg di desa saya sudah ada 2 tahun kenapa belum turun padahal yg bikin sudah di suruh bayar 250000 per sertifikat.

Disposisi

Senin, 15 Juni 2020 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2020 - 11:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 29 Juni 2020 - 14:48 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...akan kami jelaskan kepada sodara untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, apabila ada pemungutan diluar ketentuan merupakan tanggungjawab dari pemerintah desa, silahkan sodara tanyakan langsung kepada pemerintah desa perincian biaya tersebut untuk apa saja, apa bila sodara belum jelas silahkan datang langsung kepemerintah Kabupaten setempat atau ke Kantor BPN setempat . untuk target dari PTSL adalah setiap tahun jadi dalam kurun satu tahun sertipikat dalam program PTSL sertipikat pasti sudah jadi dan tidak mungkin sampai 2 tahun, untuk itu silahkan sodara tanyakan langsung ke BPN setempat mengenai sertipikat PTSL yang 2 tahun tersebut terimakasih