Laporan ini kami tujukan untuk Kantor Inspektorat Jawa Tengah, Sebagai Panitia Lomba pembuatan Film Anti Korupsi. mohon jangan diteruskan ke dinas pendidikan, teruskan ke Inspektorat Jawa Tengah. Terimakasih..
Mohon izin bertanya dan meminta klarifikasi terkait pelaksanaan serta hasil lomba.
Dalam juknis, khususnya poin A3, disebutkan bahwa jumlah personil dalam satu tim paling banyak 5 orang, yang sudah termasuk konten kreator, aktor, cameramen, dan editor.
Namun, berdasarkan informasi yang terlihat pada peserta yang meraih Juara 2, terdapat personil yang jumlahnya tampak lebih dari 5 orang. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon penjelasan dari panitia atau dewan juri: bagaimana proses verifikasi jumlah personil tersebut sehingga peserta tetap dapat dinyatakan lolos seleksi dan menjadi juara? Apakah terdapat ketentuan atau pengecualian lain yang belum tercantum dalam juknis?
Selain itu, kami juga ingin meminta klarifikasi terkait penggunaan lagu milik Barasuara dalam karya peserta. Apakah penggunaan lagu tersebut telah mendapatkan izin atau lisensi dari pihak yang memiliki hak atas lagu tersebut? Jika memang telah mendapatkan izin, apakah hal tersebut menjadi salah satu persyaratan yang telah diverifikasi oleh panitia?
Pertanyaan ini kami sampaikan semata-mata untuk memperoleh transparansi dan kejelasan terkait penerapan juknis serta proses penilaian, sehingga seluruh peserta dapat memahami bahwa ketentuan lomba diterapkan secara konsisten dan adil.
Terima kasih atas penjelasan dan klarifikasinya.