Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15305073

Rincian Aduan

LGWP15305073

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
30 Sep 2026
0 ditandai

Laporan ini kami tujukan untuk Kantor Inspektorat Jawa Tengah, Sebagai Panitia Lomba pembuatan Film Anti Korupsi. mohon jangan diteruskan ke dinas pendidikan, teruskan ke Inspektorat Jawa Tengah. Terimakasih..


Mohon izin bertanya dan meminta klarifikasi terkait pelaksanaan serta hasil lomba.

Dalam juknis, khususnya poin A3, disebutkan bahwa jumlah personil dalam satu tim paling banyak 5 orang, yang sudah termasuk konten kreator, aktor, cameramen, dan editor.

Namun, berdasarkan informasi yang terlihat pada peserta yang meraih Juara 2, terdapat personil yang jumlahnya tampak lebih dari 5 orang. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon penjelasan dari panitia atau dewan juri: bagaimana proses verifikasi jumlah personil tersebut sehingga peserta tetap dapat dinyatakan lolos seleksi dan menjadi juara? Apakah terdapat ketentuan atau pengecualian lain yang belum tercantum dalam juknis?

Selain itu, kami juga ingin meminta klarifikasi terkait penggunaan lagu milik Barasuara dalam karya peserta. Apakah penggunaan lagu tersebut telah mendapatkan izin atau lisensi dari pihak yang memiliki hak atas lagu tersebut? Jika memang telah mendapatkan izin, apakah hal tersebut menjadi salah satu persyaratan yang telah diverifikasi oleh panitia?

Pertanyaan ini kami sampaikan semata-mata untuk memperoleh transparansi dan kejelasan terkait penerapan juknis serta proses penilaian, sehingga seluruh peserta dapat memahami bahwa ketentuan lomba diterapkan secara konsisten dan adil.

Terima kasih atas penjelasan dan klarifikasinya.

Disposisi

Rabu, 30 September 2026 - 12:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 - 10:34 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas perhatian, masukan dan koreksi Saudara 



Progress

Kamis, 01 Oktober 2026 - 10:35 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas perhatian, masukan dan koreksi masyarakat terhadap pelaksanaan Lomba Kreativitas Kampanye Antikorupsi Tahun 2026.


Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menghargai setiap masukan sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga integritas, transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan.


Menindaklanjuti masukan-masukan mengenai penetapan pemenang kami sedang melakukan penelaahan dan verifikasi kembali dengan berpedoman pada ketentuan lomba sebagaimana yang telah ditetapkan dan diumumkan. 

Selesai

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:30 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas perhatian, masukan, dan koreksi terhadap pelaksanaan Lomba Kreativitas Kampanye Antikorupsi Tahun 2026. Tanggapan atas aduan Saudara lebih detail dijelaskan dalam lampiran.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.