Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15189429

Rincian Aduan

LGWP15189429

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 May 2026
0 ditandai

Tolong aturan SPMB jawa tengah yang berikan bobot 50% TKA dan 50% nilai raport di tinjau kembali karna sangat merugikan calon siswa, sebagai contoh SPMB DKI JAKARTA untuk bobot TKA 30% dan nilai raport 70%


Sesuai intruksi dari kementerian pendidikan bahwa nilai TKA harus lebih rendah dari nilai raport dan bukan sebagai nilai penentu


MOHON DI TINJAU ULANG ATURAN SPMB 2026 DI JAWA TENGAH


TERIMAKASIH

Disposisi

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Selesai

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:36 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Halo! Terima kasih atas masukan dan kepedulian Anda terhadap penyelenggaraan pendidikan di Jawa Tengah. Kami sangat memahami kekhawatiran dan keberatan Anda. Memang benar, berdasarkan Petunjuk Operasional (Jukop) SPMB Jawa Tengah Tahun 2026 yang berlaku saat ini, formulasi penentuan Nilai Akhir (NA) pada Jalur Prestasi (SMA) dan Seleksi Prestasi (SMK) dirumuskan dengan **bobot 50% Nilai Rata-rata Rapor (NRR) ditambah 50% Nilai Rata-rata TKA (NRTKA)**, kemudian ditambah dengan Nilai Kejuaraan dan Nilai Organisasi jika ada. Sebagai layanan *Helpdesk*, tugas kami adalah membantu menginformasikan dan memandu teknis pendaftaran berdasarkan peraturan yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, kami tidak memiliki wewenang untuk mengubah secara langsung kebijakan persentase bobot tersebut. Namun, aspirasi Anda yang merujuk pada perbandingan dengan sistem di DKI Jakarta serta instruksi dari Kementerian Pendidikan merupakan kritik dan saran yang sangat berharga. Jukop SPMB Jawa Tengah Tahun 2026 memfasilitasi masyarakat untuk memberikan keluhan, kritik, serta saran agar sistem ini dapat berjalan lebih baik.