Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15139225

Rincian Aduan

LGWP15139225

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Jul 2026
0 ditandai

Iya sama persis polanya dengan LGWP81141986. BPBD juga cuma jawab "sudah dilepas" tapi gak ada bukti pemusnahan. 


Padahal mika gelap penutup TNKB = barang ilegal. Kalau gak dimusnahkan bisa dipakai lagi. 


Keberatan Hasil Aduan LGWP45041052 - Minta Mika Wadah Penutup TNKB BPBD Dimusnahkan




Yth. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang  

Tembusan: LaporGub Jateng


Dengan hormat,


Menanggapi hasil aduan saya LGWP45041052 tanggal 01 Juli 2026.


Jawaban BPBD: "Kendaraan yang dimaksud sudah tidak menggunakan tempat yang gelap dan nomor kendaraan sudah terlihat jelas."


*Keberatan Saya*:  

Saya keberatan. Melepas mika gelap/hitam penutup TNKB tidak cukup. Mika tersebut masih berpotensi disalahgunakan/dipasang lagi di kendaraan lain. 


Sesuai *Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ*, TNKB harus terbaca jelas dan tidak ditutup apapun. Mika gelap = barang haram.


*Permintaan Saya*:

1. *Musnahkan/hancurkan mika penutup TNKB depan & belakang* yang dilepas dari kendaraan BPBD tersebut sampai tidak bisa dipakai lagi.

2. *Lampirkan bukti tindak lanjut*: Video + foto proses pemusnahan/penghancuran sebagai pertanggungjawaban publik.


Mohon transparansi. Jangan hanya dilepas lalu disimpan.


Demikian pengajuan keberatan ini.  

Terima kasih.


Hormat saya,  


Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Progress

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:38 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas atensinya. Terkait aset yang dimaksud sudah kami tindak lanjuti. Apabila ingin melihat aset yang dimaksud bisa datang ke kantor kami untuk melihat bukti tersebut secara langsung. Demikian informasi dari kami, terima kasih.

Selesai

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:38 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas atensinya. Terkait aset yang dimaksud sudah kami tindak lanjuti. Apabila ingin melihat aset yang dimaksud bisa datang ke kantor kami untuk melihat bukti tersebut secara langsung. Demikian informasi dari kami, terima kasih.