Iya sama persis polanya dengan LGWP81141986. BPBD juga cuma jawab "sudah dilepas" tapi gak ada bukti pemusnahan.
Padahal mika gelap penutup TNKB = barang ilegal. Kalau gak dimusnahkan bisa dipakai lagi.
Keberatan Hasil Aduan LGWP45041052 - Minta Mika Wadah Penutup TNKB BPBD Dimusnahkan
Yth. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang
Tembusan: LaporGub Jateng
Dengan hormat,
Menanggapi hasil aduan saya LGWP45041052 tanggal 01 Juli 2026.
Jawaban BPBD: "Kendaraan yang dimaksud sudah tidak menggunakan tempat yang gelap dan nomor kendaraan sudah terlihat jelas."
*Keberatan Saya*:
Saya keberatan. Melepas mika gelap/hitam penutup TNKB tidak cukup. Mika tersebut masih berpotensi disalahgunakan/dipasang lagi di kendaraan lain.
Sesuai *Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ*, TNKB harus terbaca jelas dan tidak ditutup apapun. Mika gelap = barang haram.
*Permintaan Saya*:
1. *Musnahkan/hancurkan mika penutup TNKB depan & belakang* yang dilepas dari kendaraan BPBD tersebut sampai tidak bisa dipakai lagi.
2. *Lampirkan bukti tindak lanjut*: Video + foto proses pemusnahan/penghancuran sebagai pertanggungjawaban publik.
Mohon transparansi. Jangan hanya dilepas lalu disimpan.
Demikian pengajuan keberatan ini.
Terima kasih.
Hormat saya,