Rincian Aduan : LGWP15124967

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 24 Jan 2021

nuwun sewu pak, ini adik saya sehabis kecelakaan dibawa ke rumah sakit ken saras bawen saat adik saya butuh rawat inap kenapa dari pihak rumah sakit harus menandatangani surat covid padahal adik saya korban kecelakaan. Saya melapor karena saya melihat bapak berkata kalau ada RS yang mengcovidkan pasien hendak di laporkan, dari laman https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/regional/read/2020/10/05/22251791/jika-ada-rumah-sakit-covid-kan-pasien-ganjar-lapor-gubernur-biar-semua. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 25 Januari 2021 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Senin, 25 Januari 2021 - 10:48 WIB

DINAS KESEHATAN

laporan kami terima

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 10:51 WIB

DINAS KESEHATAN

Tidak ada ketentuannya, tetapi masing-masing pihak memiliki upaya dalam pencegahan dan penanggulangan Covid19 sehingga dilakukan tes rapid di awal.