Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15100593
KABUPATEN KENDAL, 04 Mar 2025
Ijinkan beri kami keadilan untuk pendaftar hampir 600 peserta yang di TMS secara Masal oleh pihak dari BKD Prov Jateng dengan alasan yang tidak transparasi berdasarkan data. Kami TMS dikarenakan kami lulusan dari PPG Prajabatan padahal dari daerah lain pun walaupun 0 formasi tetap diluluskan agar bisa mengikuti tes CAT untuk memaksimalkan pendataan dan menambah pengalaman. Dari formasi yang kami dapat secara rinci dari pihak BKD Prov Jateng ini membuka formasi dengan rincian sebagai berikut: 1. Sosiologi formasi : 14 Ms: 4 2. Geografi formasi 20 : MS 0 3. Bahasa jawa formasi 63 : ms 0 4. Pendidikan Khusus formasi 161. MS 3 5. Sejarah formasi 25 : ms 1 6. TIK formasi 4 : ms 0 7. Perhotelan formasi 4 : ms 0 8. Antropologi formasi 2 : MS 0 9. TJKT formasi 6 : MS 0 10. PPLG formasi 5 : Ms 0 11. DKV formasi 7 : Ms 0 12. APHP formasi 5 : MS 0 13. Geologi Pertambangan formasi 2 : MS 0 Semua dari formasi tersebut muncul di mapping prajabatan, dan pada bulan desember salah satu peserta ppg prajab sudah menghubungi akun bkd untuk memastikan menerima lulusan PPG dan dijawab benar oleh pihak bkd, sehingga kami memantabkan diri dengan meminta restu orangtua kami menaruh harapan untuk memilih prov jateng. Tetapi pada hasil pengumuman kami ternyata di TMS kan secara masal, bukan hanya kami sebagai pendaftr yang kecewa dengan keputusan ini tetapi orang tua kami juga ikut hati dari sekian banyak formasi kenapa tiba tiba hilang begitu saja?
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 04 Maret 2025 - 09:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Maret 2025 - 15:42 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Selasa, 04 Maret 2025 - 21:07 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menindaklanjuti aduan terkait status kelulusan pelamar PPG pada seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Tahap II
Bersama ini kami informasikan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024, diatur dalam regulasi sebagaimana berikut :
a. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
2. Mendasari regulasi pada angka 1, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024, pada pengumuman tersebut Romawi IV nomor 1 huruf h poin 2)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi Lulusan PPG untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II namun demikian harus memenuhi syarat lain
sebagaimana yang tercantum pada Romawi V;
3. Dalam penetapan syarat pendaftaran sebagaimana pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah kami mempedomani Peraturan Menteri PAN RB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 Ayat 1 Huruf k yang mana PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah (terlampir);
4. Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 tanggal 27 Januari 2027 perihal Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut :
a. Pokok daripada isi surat tersebut antara lain mengharap Panitia Seleksi Daerah untuk Tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG;
b. Berdasarkan penjelasan pada nomor 3, bahwa pada Permenpan 6 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1 Huruf k, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah;
c. Surat Edaran tersebut tersebut tertanggal 27 Januari 2025 sementara pendaftaran PPPK dibuka mulai tanggal 20 November 2024 s,d, 20 Januari 2025, dan surat tersebut bersifat himbauan;
d. Karena telah lewat waktu akhir pendaftaran Apabila Surat 27 Januari 2025 dipenuhi maka akan ada protes dari Peserta yang tidak melamar karena sadar diri tidak bisa memenuhi syarat dan pelamar yang memenuhi syarat karena bertambahnya jumlah saingan.
5. Kesimpulan :
a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada pelamar PPG untuk mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024;
b. Pemberian syarat minimal mengabdi/bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk upaya prioritas penyelesaian permasalahan Non ASN yaitu dari P1 Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan GTT Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terima kasih.
Selesai
Selasa, 04 Maret 2025 - 21:07 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menindaklanjuti aduan terkait status kelulusan pelamar PPG pada seleksi PPPK JF Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Tahap II
Bersama ini kami informasikan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024, diatur dalam regulasi sebagaimana berikut :
a. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Keputusan Menteri PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
2. Mendasari regulasi pada angka 1, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024, pada pengumuman tersebut Romawi IV nomor 1 huruf h poin 2)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi Lulusan PPG untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II namun demikian harus memenuhi syarat lain
sebagaimana yang tercantum pada Romawi V;
3. Dalam penetapan syarat pendaftaran sebagaimana pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah kami mempedomani Peraturan Menteri PAN RB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 Ayat 1 Huruf k yang mana PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah (terlampir);
4. Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 tanggal 27 Januari 2027 perihal Seleksi Administrasi pada Seleksi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut :
a. Pokok daripada isi surat tersebut antara lain mengharap Panitia Seleksi Daerah untuk Tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG;
b. Berdasarkan penjelasan pada nomor 3, bahwa pada Permenpan 6 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1 Huruf k, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat memberikan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan pada Instansi Daerah;
c. Surat Edaran tersebut tersebut tertanggal 27 Januari 2025 sementara pendaftaran PPPK dibuka mulai tanggal 20 November 2024 s,d, 20 Januari 2025, dan surat tersebut bersifat himbauan;
d. Karena telah lewat waktu akhir pendaftaran Apabila Surat 27 Januari 2025 dipenuhi maka akan ada protes dari Peserta yang tidak melamar karena sadar diri tidak bisa memenuhi syarat dan pelamar yang memenuhi syarat karena bertambahnya jumlah saingan.
5. Kesimpulan :
a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada pelamar PPG untuk mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.1.2.2/3219 tanggal 20 November 2024 tentang Penerimaan PPPK Periode II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024;
b. Pemberian syarat minimal mengabdi/bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk upaya prioritas penyelesaian permasalahan Non ASN yaitu dari P1 Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan GTT Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terima kasih.