Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15066833
Rincian Aduan
LGWP15066833
Lampiran
Disposisi
Jumat, 20 Oktober 2023 - 10:53 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:04 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:12 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:14 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
PERSYARATAN PENCABUTAN COO
1. Surat permohonan pencabutan resmi dari eksportir ditujukan kepada IPSKA Prov. Jawa Tengah dengan menyebutkan nomor COO yang akan dicabut serta alasan pencabutannya.
2. Pencabutan COO Konvensional: COO Original
Pencabutan COO eform/elektronik: Bukti notifikasi dari buyer kepada custom negara tujuan bahwa COO dengan nomor tersebut akan dicabut atau Surat Pernyataan asli bermaterai yang menyatakan bahwa COO dimaksud belum digunakan untuk proses clearance*
3. Surat kuasa asli bermaterai jika dikuasakan, dilampiri copy KTP pemberi kuasa
4. KTP asli dan copy personil yang mengurus pencabutan COO atau yang diberi kuasa
*jika memilih menggunakan Surat Pernyataan, eksportir tetap wajib menginformasikan kepada buyer untuk memberi notifikasi ke pihak custom, agar tidak terjadi double COO di sistem custom yang dapat menyulitkan proses clearance
Utk persyaratan ini sudah kami tempel di depan loket IPSKA Jateng dan dapat dibaca oleh semua pengunjung. Utk informasi melalui website akan segera kami tindaklanjuti.
Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun