Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:30 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 07:46 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 22 Juni 2020 - 07:46 WIB
Kabupaten Kendal
Berikut ini kami sampaikan bahwa :
1. Penerima Bantuan dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako adalah
warga masyarakat miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang
setiap triwulan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarakan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa,
Ketua RT/RW dan tokoh Masyarakat.
2. Dalam pengaduan tersebut saudara Sdr. Lina Setyaningsih tidak mencantumkan data secara lengkap ( NIK dan alamat) sehingga kami tidak bisa mengecek data tersebut diaplikasi dan rekap usulan yang telah disampaikan dari masingmasing Desa. terkait dengan bantuan untuk masyarakat terdampak covid19 secara cepat.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan pengertiannya disampaikan terimakasih.
1. Penerima Bantuan dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako adalah
warga masyarakat miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang
setiap triwulan dilakukan verifikasi dan validasi berdasarakan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh Perangkat Desa,
Ketua RT/RW dan tokoh Masyarakat.
2. Dalam pengaduan tersebut saudara Sdr. Lina Setyaningsih tidak mencantumkan data secara lengkap ( NIK dan alamat) sehingga kami tidak bisa mengecek data tersebut diaplikasi dan rekap usulan yang telah disampaikan dari masingmasing Desa. terkait dengan bantuan untuk masyarakat terdampak covid19 secara cepat.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan pengertiannya disampaikan terimakasih.