Rincian Aduan : LGWP15009676

Selesai Public

KOTA TEGAL, 04 Dec 2023

Selamat Siang, Izin menyampaikan perlakuan yang berbeda dengan peraturan yang ada. Kronologis saya akan BAYAR Pajak Kendaraan Tahunan, di peraturan cukup membawa Data Diri, STNK dan SKKP Terakhir (SEMUA ASLI) TIDAK ADA PERSYARATAN YANG DIFOTOCOPY. Tetapi petugas meminta fotocopy semua berkas tadi dengan alasan peraturannya berubah karena Anggota POLRInya BERUBAH, jadi peraturan TANPA FOTOCOPY itu berlakunya TAHUN LALU, TIDAK BERLAKU DI TAHUN 2023. Pertanyaannya adalah apakah perlu FOTOCOPY KK/KTP, STNK dan SKKP TERAKHIR??? Beda sekali dengan SAMSAT JAWA BARAT. Mohon dapat di tindak lanjuti pengaduan ini agar lebih cepat dan efisiensi. Terimakasih. Tempat Kejadian SAMSAT KOTA TEGAL

0 Orang Menandai Aduan Ini