Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15009676
KOTA TEGAL, 04 Dec 2023
Selamat Siang, Izin menyampaikan perlakuan yang berbeda dengan peraturan yang ada. Kronologis saya akan BAYAR Pajak Kendaraan Tahunan, di peraturan cukup membawa Data Diri, STNK dan SKKP Terakhir (SEMUA ASLI) TIDAK ADA PERSYARATAN YANG DIFOTOCOPY. Tetapi petugas meminta fotocopy semua berkas tadi dengan alasan peraturannya berubah karena Anggota POLRInya BERUBAH, jadi peraturan TANPA FOTOCOPY itu berlakunya TAHUN LALU, TIDAK BERLAKU DI TAHUN 2023. Pertanyaannya adalah apakah perlu FOTOCOPY KK/KTP, STNK dan SKKP TERAKHIR??? Beda sekali dengan SAMSAT JAWA BARAT. Mohon dapat di tindak lanjuti pengaduan ini agar lebih cepat dan efisiensi. Terimakasih. Tempat Kejadian SAMSAT KOTA TEGAL
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 04 Desember 2023 - 11:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Januari 2024 - 06:08 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Senin, 22 Januari 2024 - 06:08 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 22 Januari 2024 - 11:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi.
Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514