Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15009676

Rincian Aduan

LGWP15009676

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
04 Dec 2023
0 ditandai
Selamat Siang, Izin menyampaikan perlakuan yang berbeda dengan peraturan yang ada. Kronologis saya akan BAYAR Pajak Kendaraan Tahunan, di peraturan cukup membawa Data Diri, STNK dan SKKP Terakhir (SEMUA ASLI) TIDAK ADA PERSYARATAN YANG DIFOTOCOPY. Tetapi petugas meminta fotocopy semua berkas tadi dengan alasan peraturannya berubah karena Anggota POLRInya BERUBAH, jadi peraturan TANPA FOTOCOPY itu berlakunya TAHUN LALU, TIDAK BERLAKU DI TAHUN 2023. Pertanyaannya adalah apakah perlu FOTOCOPY KK/KTP, STNK dan SKKP TERAKHIR??? Beda sekali dengan SAMSAT JAWA BARAT. Mohon dapat di tindak lanjuti pengaduan ini agar lebih cepat dan efisiensi. Terimakasih. Tempat Kejadian SAMSAT KOTA TEGAL

Disposisi

Senin, 04 Desember 2023 - 11:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 22 Januari 2024 - 06:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima 

Progress

Senin, 22 Januari 2024 - 06:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami koordinasikan dengan SAMSAT Terkait 

Selesai

Senin, 22 Januari 2024 - 11:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi.

Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514