Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14943917

Rincian Aduan

LGWP14943917

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
02 Dec 2022
0 ditandai
Salam sehat pak gubernur. Mohon tidak lanjutnya pak,tentang test perangkat Desa di keb. Kendal khususnya kecamatan Brangsong, karena terindikasi ada kecurangan yg sistematis dan masif. KArena 2 minggu sebelum pelaksanaan test tanggal 28 November 22 sudah muncul peringkat 1, dan pas hari test ternyata benar nama² itu yg muncul sebagai peringkat 1 sesui yg di indikasikan. Mohon tindakan selanjutnya dari pak gubernur. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 02 Desember 2022 - 21:13 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 05 Desember 2022 - 07:25 WIB

Kabupaten Kendal

Terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait hal tersebut,mohon bersabar nggeh

Progress

Rabu, 14 Desember 2022 - 11:08 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,

Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.

Terimakasih

Selesai

Rabu, 14 Desember 2022 - 11:09 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,

Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.

Terimakasih