Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14940535

Rincian Aduan

LGWP14940535

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
16 Mar 2026
0 ditandai

Desakan Tegas Penindakan Pelanggaran Hukum Kendaraan Dinas Nopol H 1228 XE Menggunakan Plat Putih

Dengan hormat,

Berdasarkan foto eviden yang tersedia, kendaraan dinas berpelat nomor H 1228 XE terbukti menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, padahal kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan plat merah sesuai registrasi dan peruntukannya.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum lalu lintas sekaligus bentuk nyata penyalahgunaan fasilitas negara, karena penggunaan plat putih pada kendaraan dinas berpotensi menyamarkan identitas kendaraan dari pengawasan publik serta bertentangan dengan ketentuan administrasi kendaraan milik pemerintah.

Selain itu, penggunaan dudukan atau slot plat nomor yang memungkinkan lepas-pasang TNKB sangat berbahaya karena membuka peluang terjadinya penggantian identitas kendaraan secara cepat dan tidak sah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak langkah penanganan tegas dan konkret sebagai berikut:

  1. Instansi terkait wajib segera berkoordinasi secara resmi dengan Kepolisian untuk proses penegakan hukum tilang terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut sebagai bentuk penegakan aturan yang adil tanpa pandang jabatan.
  2. Dilakukan pemeriksaan internal serta penjatuhan sanksi disiplin ASN kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.
  3. Kendaraan wajib dipasangkan kembali plat merah permanen sesuai data registrasi, serta dilarang menggunakan dudukan plat nomor model slot atau bracket yang mudah dilepas dan diganti.
  4. Dilakukan pemasangan stiker identitas resmi instansi secara permanen, meliputi:
  • Logo instansi pemerintah
  • Tulisan nama instansi pada body kanan dan kiri kendaraan
  • Tulisan identitas pada kaca belakang
  • Menggunakan bahan stiker outdoor berkualitas tinggi yang awet, tidak mudah rusak, tidak mudah pudar, serta tahan hujan, panas, dan cuaca ekstrem, sehingga efektif sebagai sarana pengawasan masyarakat.
  1. Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat atau penyalahgunaan berulang, kendaraan dinas tersebut harus dipertimbangkan untuk ditarik sementara dari penggunaannya sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan.
  2. Instansi terkait wajib menyampaikan bukti tindak lanjut secara nyata dan terdokumentasi, berupa:
  • Dokumentasi pemasangan plat merah permanen
  • Dokumentasi pemasangan stiker identitas instansi
  • Bukti koordinasi dan/atau penindakan tilang dari Kepolisian
  • Hasil pemeriksaan serta sanksi yang dijatuhkan

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Ketentuan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menetapkan warna TNKB kendaraan dinas pemerintah adalah merah.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang melarang penyalahgunaan fasilitas jabatan.

Desakan ini disampaikan agar segera ditindaklanjuti secara serius. Penegakan aturan terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas merupakan bentuk komitmen menjaga integritas pemerintahan serta kepercayaan masyarakat.

dinaskegelapan_kotasemarang Sebuah mobil dinas berjenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T dengan nomor polisi H 1228 XE terlihat terparkir dengan plat putih, padahal berdasarkan data kendaraan tercatat berplat dasar merah atau kendaraan dinas pemerintah.


Dari hasil pengecekan data pajak kendaraan, mobil tersebut terdaftar sebagai kendaraan dinas dengan status plat merah dan tercatat di wilayah Samsat Demak. Namun di lapangan justru terlihat menggunakan plat putih layaknya kendaraan pribadi.


Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan wakil bupati Demak, sehingga menimbulkan pertanyaan publik:


Mengapa kendaraan dinas yang seharusnya berplat merah bisa berganti plat putih?


Jika benar kendaraan tersebut adalah aset pemerintah daerah, maka penggunaan plat putih tentu menimbulkan tanda tanya besar. Kendaraan dinas sejatinya diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk penggunaan pribadi atau disamarkan identitasnya.


Publik pun berharap ada klarifikasi dari pihak terkait, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.





Disposisi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Senin, 16 Maret 2026 - 10:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pelapor, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait aduan dugaan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas berplat merah telah ditindaklanjuti secara administratif kepada OPD/pejabat terkait dan dilaporkan hasilnya kepada atasan langsung dari yang bersangkutan. Adapun terkait permohonan saudara mengenai permintaan bukti-bukti pendukung, perlu kami sampaikan bahwa permintaan dokumen negara yang dianggap sebagai informasi publik kami sarankan bisa melalui PPID. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (INSPEKTORAT)