Perihal: Permohonan Pengecatan Garis Marka Kuning di Ruas Jl. Slamet – Jl. Sriwijaya, Kota Pekalongan.
Kepada Yth.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan tingginya mobilitas kendaraan serta tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di ruas jalan nasional wilayah Kota Pekalongan, bersama ini kami sampaikan permohonan resmi Pengecatan Garis Marka Kuning demi keselamatan pengguna jalan di ruas Jl. Slamet (Pertigaan Pusri) hingga Jl. Sriwijaya (Pertigaan Jl. Majapahit).
Kondisi pengaturan arus lalu lintas saat ini di ruas jalan nasional tersebut berdasarkan peraturan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan sudah dari dulu memberlakukan sistem dua arah dengan ketentuan pembagian sebagai berikut:
1. Arah ke Utara : Diperuntukkan bagi semua jenis kendaraan (termasuk kendaraan berat/truk).
2. Arah ke Selatan : Khusus diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dari Pertigaan Pusri s/d Pertigaan Jl Swiwijaya - Jl. Majapahit
Mengingat kondisi aktual di lapangan di mana jalur tersebut sering dilintasi kendaraan besar (truk) dan telah berulang kali memicu insiden kecelakaan tabrakan, kami menilai perlunya penegasan batas jalur yang lebih ketat guna menghindari pengendara roda dua dari bahaya kendaraan dari arah berlawanan.
Oleh karena itu, kami mohon kiranya pihak BBPJN Jawa Tengah dapat meninjau lokasi tersebut dan menindaklanjuti permohonan kami dengan:
1. Melakukan pengecatan garis marka kuning pemisah jalur secara jelas dan tegas.
2. Melakukan pengecatan marka garis putih yang sudah pudar.
Demikian permohonan ini kami sampaikan demi kepentingan keselamatan bersama para pengguna jalan. Atas perhatian, koordinasi, dan tindakanlanjut dari pihak BBPJN Jawa Tengah, kami ucapkan terima kasih.