Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14897611

Rincian Aduan

LGWP14897611

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
08 Nov 2022
0 ditandai
Salam hormat Bapak Gubernur Ganjar Pranowo. Bapak, saya ingin berkeluh kesah mengenai masalah kepegawaian di instansi tempat saya bekerja (RSUP dr.Soeradji Tirtonegoro). Saya tau instansi tempat saya bekerja adalah instansi milik pemerintah pusat, akan tetapi saya tidak tau Pak harus mengadu kemana. Ini terkait data pegawai honorer nakes yang terlambat di upload di portal Kemenkes. sehingga kami tenaga honorer yg sdh bertahun2 mengabdi terpaksa tidak dapat mengikuti seleksi PPPK th ini, bahkan kemungkinan utk th depan pun tidak bisa Pak. karena yg tidak bisa ikut seleksi PPPk th ini, otomatis akan di jadikan tenaga outsourcing per Januari 2023 Pak. mohon bantuan nya Pak, di sampaikan ke pemerintah pusat bagaimana caranya agar kamu tenaga honorer yg Krn kesalahan pihak SDM instansi terlambat meng upload data jd merugikan bagi kami tenaga kontrak yg sdh bertahun2 mengabdi. tolong kami masyarakat kecil ini Pak Gubernur, karena jumlah kami banyak kurang lebih 170 Han tenaga honorer yg terlambat di up load data nya. Beri kami kesempatan utk memperbaiki taraf hidup kami Pak. Jgn Krn kesalahan manajemen, kami jd korban dan kami sebagian besar adalah tulang punggung keluarga. Sekali lagi mohon bantuan Bapak Gubernur utk masalah ini sampai kepada pemerintah pusat dan dapat di akomodir utk tenaga honorer di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten di perbarui up load data nya. Sekiranya diperkenankan, ijinkan perwakilan dari kami 2 orang utk sowan Bapak Gubernur utk menyampaikan masalah secara langsung. Besar harapan kami untuk Bapak Gubernur dapat membantu. Terimakasih. Salam hormat.

Disposisi

Rabu, 09 November 2022 - 07:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 09 November 2022 - 15:19 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terimakasih dikoordinasikan dg instansi terkait

Selesai

Jumat, 11 November 2022 - 14:28 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berdasarkan BERITA PERS KEMENTERIAN KESEHATAN Batas Akhir Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN 14 November Jakarta, 10 November 2022 Pemerintah membuka kesempatan kembali seluas luasnya kepada tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023. “Kesempatan ini kami buka kembali seluas luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan NonASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022.” Ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya Kamis (10/11). “Proses pengumpulan data sudah dilakukan sejak bulan April 2022. Namun karena masih ada yg tertinggal, kita buka lagi untuk kesempatan terakhir,”lanjut drg. Arianti Anaya Adapun proses pendaftaran harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Dimana Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan Non ASN. Tenaga Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat. Batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB. “Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hari kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.” ujar drg. Arianti Anaya Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK. Sosialisasi dan advokasi sudah dilakukan sejak bulan April kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022. “Namun hingga saat ini masih belum semua terdata, sehingga kami membuka kesempatan terakhir” jelas dr. Arianti Anaya Adapun Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah. Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik). Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid Silahkan Hub Instansi saudara