Rincian Aduan : LGWP14853934

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 02 Dec 2023

Hal : Permohonan Penertiban Penjualan Minuman Keras Sukoharjo Kepada Yth. Kepala Satpol PP Sukoharjo Dengan adanya rapat dengar pendapat bersama komisi II dan komisi IV DPRD Sukoharjo pada 9 Nopember 2023, terciptalah beberapa kesepakatan, terutama kesepakatan megenai penjualan minuman keras (point 4). Saya meminta kepada aparatur Pemerintah Daerah Sukoharjo untuk melalukan penertiban penjualan minuman keras yang disinyalir / diduga keras tidak memiliki ijin yang dilakukan oleh Ivory Sport Bar & Grill dan Karaoke beralamat di Jl Ir. Soekarno Block AC 22-24 Langenharjo, Sukoharjo. Adapun golongan miras yang dimaksud adalah golongan B dan C yang menurut Perbub 4/2023 Sukoharjo merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah Sukoharjo. Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan Surat kesepakatan hasil rapat dengar pendapat DPRD Sukoharjo Fotokopi NIB dan KBLI Ivory Sport Bar dan Grill Screenshot Instagram ivory Sport Bar dan Grill

0 Orang Menandai Aduan Ini