Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14853934
Rincian Aduan
LGWP14853934
Selesai
Public
Lampiran
Hal : Permohonan Penertiban Penjualan Minuman Keras Sukoharjo
Kepada Yth. Kepala Satpol PP Sukoharjo
Dengan adanya rapat dengar pendapat bersama komisi II dan komisi IV DPRD Sukoharjo pada 9 Nopember 2023, terciptalah beberapa kesepakatan, terutama kesepakatan megenai penjualan minuman keras (point 4). Saya meminta kepada aparatur Pemerintah Daerah Sukoharjo untuk melalukan penertiban penjualan minuman keras yang disinyalir / diduga keras tidak memiliki ijin yang dilakukan oleh Ivory Sport Bar & Grill dan Karaoke beralamat di Jl Ir. Soekarno Block AC 22-24 Langenharjo, Sukoharjo. Adapun golongan miras yang dimaksud adalah golongan B dan C yang menurut Perbub 4/2023 Sukoharjo merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah Sukoharjo.
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan
Surat kesepakatan hasil rapat dengar pendapat DPRD Sukoharjo
Fotokopi NIB dan KBLI Ivory Sport Bar dan Grill
Screenshot Instagram ivory Sport Bar dan Grill
Disposisi
Sabtu, 02 Desember 2023 - 15:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Senin, 04 Desember 2023 - 09:51 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 04 Desember 2023 - 13:40 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Rabu, 21 Februari 2024 - 14:00 WIBKabupaten Sukoharjo
Baik terima kasih, bahwa aduan saudara telah di tindaklanjuti oleh OPD yang menangani, untuk jawaban terlampir