Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14853934

Rincian Aduan

LGWP14853934

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
02 Dec 2023
0 ditandai
Hal : Permohonan Penertiban Penjualan Minuman Keras Sukoharjo Kepada Yth. Kepala Satpol PP Sukoharjo Dengan adanya rapat dengar pendapat bersama komisi II dan komisi IV DPRD Sukoharjo pada 9 Nopember 2023, terciptalah beberapa kesepakatan, terutama kesepakatan megenai penjualan minuman keras (point 4). Saya meminta kepada aparatur Pemerintah Daerah Sukoharjo untuk melalukan penertiban penjualan minuman keras yang disinyalir / diduga keras tidak memiliki ijin yang dilakukan oleh Ivory Sport Bar & Grill dan Karaoke beralamat di Jl Ir. Soekarno Block AC 22-24 Langenharjo, Sukoharjo. Adapun golongan miras yang dimaksud adalah golongan B dan C yang menurut Perbub 4/2023 Sukoharjo merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah Sukoharjo. Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan Surat kesepakatan hasil rapat dengar pendapat DPRD Sukoharjo Fotokopi NIB dan KBLI Ivory Sport Bar dan Grill Screenshot Instagram ivory Sport Bar dan Grill

Disposisi

Sabtu, 02 Desember 2023 - 15:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Senin, 04 Desember 2023 - 09:51 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 04 Desember 2023 - 13:40 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:00 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Baik terima kasih, bahwa aduan saudara telah di tindaklanjuti oleh OPD yang menangani, untuk jawaban terlampir