Rincian Aduan : LGWP14824020

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 31 Aug 2016

Mohon petunjuknya, sy beragama katolik yg akan mengurus akte cerai di capil sragen. Tetapi pihak capil sragen blm dpt menerbitkan akte tsb dngn alasan ada beda nama di akte perkawinan yg dl diterbitkan oleh capil surakarta (tdk ada nama babtis) dngn srt putusan pengadilan (ada nama babtis).sy sdh konsultasi ke pihak pengadilan mengenai hal ini, tetapi pihak pengadilan menyampaikan bahwa srt putusan sdh benar dan sah secara hukum. Selain itu dr pihak pengacara kami jg menyampaikan demikian serta menambahkan bahwa nama babtis maupun titel tdk pengaruh bila ditambahkan ato tdk. Sy bingung hrs mengadu kmn.krn dr pihak capil sragen hanya menyampaikan akan berkonsultasi ke pusat smpe batas waktu yg tdk dpt ditentukan. Mohon pencerahannya.trima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini