Rincian Aduan : LGWP14808957

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 16 Jul 2019

Dear pak Gubernur, saya ingin bertanya apakah dibenarkan untuk memberikan pajak terhadap anak kos 5% dari tarif tiap kamarnya? Bukankah pemilik rumah sudah membayarkan pajak bumi & bangunan? dan surat tersebut sudah berdasarkan rapat untuk pemilik tempat hiburan. Sungguh saya keberatan untuk aturan seperti ini dan hanya berlaku di Kota Surakarta. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini