Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14808957
KOTA SURAKARTA, 16 Jul 2019
Dear pak Gubernur, saya ingin bertanya apakah dibenarkan untuk memberikan pajak terhadap anak kos 5% dari tarif tiap kamarnya? Bukankah pemilik rumah sudah membayarkan pajak bumi & bangunan? dan surat tersebut sudah berdasarkan rapat untuk pemilik tempat hiburan. Sungguh saya keberatan untuk aturan seperti ini dan hanya berlaku di Kota Surakarta. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 17 Juli 2019 - 11:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:54 WIB
Kota Surakarta
Progress
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:22 WIB
Kota Surakarta
Selesai
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:22 WIB
Kota Surakarta