Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14804863
Rincian Aduan
LGWP14804863
Selesai
Public
Kenapa orang tua saya tidak pernah dapat bantuan apapun, sedangkan rumah masih numpang saudara dan rumah masih papan serta penghasilan bapak saya yang kurang. Apalagi adanya covid ini semakin menyusahkan bapak saya yang harus mendapatkan penghasilan. Kenapa orang-orang yang punya fasilitas memadai dan ladang yang luas yang mendapatkan bantuan. Kenapa deskriminasi semakin terasa. Tolong untuk tindak lanjutnya dan bersedia untuk di survei keadaan yang sebenar-benarnya. Terimakasih
Disposisi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 05 Juni 2020 - 12:51 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, mohon untuk bisa melengkapi data diri dan alamat lengkap terimakasih..
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 09:13 WIBKabupaten Kendal
Kepada Yth,
Sdr. Bapak/Ibu
ditempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah meluncurkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial/JPS diputuskan melalui musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh Masyarakat.
3. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa, Bahwa saudara telah diusulkan pada Bantuan Sosial Tunai Anggaran dari APBN.
4. Bantuan Sosial tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK tidak valid maka akan otomatis tertolak oleh Kementrian Sosial.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
Sdr. Bapak/Ibu
ditempat
Berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah meluncurkan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial/JPS diputuskan melalui musyawarah Desa/Kelurahan dengan dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh Masyarakat.
3. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Desa, Bahwa saudara telah diusulkan pada Bantuan Sosial Tunai Anggaran dari APBN.
4. Bantuan Sosial tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK tidak valid maka akan otomatis tertolak oleh Kementrian Sosial.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.