Rincian Aduan : LGWP14788938

Progress Public

KABUPATEN SEMARANG, 17 Oct 2022

Kepada yth : Bapak Gubernur Ganjar Pranowo. Saya Iskandar Ganda Wijaya Telah Lapor pada Bapak Walikota Melalui aplikasi Lapor Hendi & diterima oleh staff nya pada Tgl 03-10-2022. Isinya sbb : Kepada yth Bapak Walikota : Bapak Hendi. Nama : Iskandar Ganda Wijaya. Almt:Jl Dr Cipto no 202. Kecamatan Semarang Timur. Kelurahan Karang Tempel. Kota Semarang. Aduan : Rumah saya terletak disudut jalan. Antara jl Dr Cipto & jl Sidodadi Timur. Dan rumah saya mempunyai hak utk bisa diakses dari dua Sisi jalan. Yang masalah adalah yg dari jalan Sidodadi Timur, yang ditutupi oleh Dua buah kios Liar yg bek up oleh lurah, n Camat smg timur. Saya punya sertifikat tiap tahun Bayar pajak pbb sdgkan kios tsb Liar n melanggar PERDA No 5 Th 2009 : Tentang Bangunan Gedung : Bab V Persyaratan Bangunan Gedung : Bagian Ketiga, Pasal 44. Ayat ke 13 : Bangunan yg Diijinkan diantara GSB & GSJ adalah Gardu ATM, Gardu Jaga, Gardu Tlp Umum, Bang Pertandaan, KM/WC Umum. BANGUNAN KIOS FOTOCOPY tidak diijinkan didirikan diantara GSJ & GSB. Mohon dgn Hormat kepada yth : Bapak Hendi utk bantu menertibkan Dengan membongkar ke dua kios tsb. Terima kasih sebelumnya. Laporan Tsb tidak direspon oleh staffnya. Untuk itu saya mohon dengan hormat kepada Bapak Gubernur untuk membantu Menertibkan kedua Kios tersebut supaya Kedua Kios tersebut dibongkar. Utk itu saya mohon kpd staff Gubernur Yg menangani laporan ini bisa menyampai kan laporan ini ke Bapak Gubernur. Coba bayangkan seandainya rumah Bapak/Ibu yang ditutupi aksesnya bagaimana ? Utk itu saya ucapkan Terima Kasih. -------------------------------------------------------- Nama & no Hp Bapak/Ibu staff Gubernur yg Menangani brp ? Bila kedua Kios berhasil dibongkar Mohon bisa main kerumah saya.

0 Orang Menandai Aduan Ini