Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14737471
Rincian Aduan
LGWP14737471
Selesai
Public
Kepada YTH BP Gubernur Jawa tengah
Bp Ganjar Pranowo
Kami atas nama putra daerah desa Giyanti dengan ada nya pertambangan batu galian cuarci dan tanah di perjual belikan secara komersil dan wilayah nya di area lahan pertanian dan pemukiman yg dampak nya berbahaya bisa menimbul kan tanah longsor tentunya bisa membahayakan keselamatan bagi warga penduduk sekitar ,demikian atas laporan kami terima kasih ,semoga menjadi sekala prioritas untuk di tindak dan di kaji ulang ,wasaalam
Disposisi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 02 September 2022 - 05:20 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tinjauan lapangan
Selesai
Jumat, 02 September 2022 - 05:20 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Telah dilaksanakan checking lapangan bersama: Satpol PP Kab Kebumen, BPKPD Kebumen, DLHK Kebumen, muspika (Koramil, Polsek dan Camat) Rowokele serta Kepala Desa Giyanti
2. Lokasi yang dilaporkan merupakan IUP atas nama Eko Prayitno dengan SK IUP No. 543.32/9953 Tahun 2020 tanggal berlaku sampai dengan 12 Nov 2023 luas 5,45 Ha, komoditas Batu Gunung.
3. Disampaikan agar menjaga air limpasan tambang untuk dikendalikan jika musim penghujan, arah penambangan menjauh dari pemukiman/ rumah terdekat, tinggi dan kemiringan jenjanh mematuhi dokumen FS, melaksanakan kewajiban CSR dengan baik.
4. Cabang Dinas ESDM Wil. SS mengeluarkan surat teguran sebagai bentuk pembinaan untuk dapat melaksanakan aspek GMP sesuai dengan yang dikeluhkan masyarakat.