Yth. Pemerintah Kabupaten Demak/Dinas yang berwenang,
Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait pemotongan gaji saya oleh perusahaan tempat saya bekerja, PT Kaibo Electric Indonesia, yang berkaitan dengan pelaksanaan cuti pendampingan istri melahirkan.
Saya mengajukan cuti pendampingan istri melahirkan melalui sistem perusahaan pada tanggal 2 September 2026. Pengajuan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan sebelum tanggal pelaksanaan cuti.
Berdasarkan dokumen persetujuan cuti yang saya miliki :
Waktu pengajuan: 2 September 2026 pukul 14:59 WIB
Status: Approved
Waktu persetujuan: 2 September 2026 pukul 16:41 WIB
Jenis cuti: Cuti pendampingan istri (陪产假)
Periode cuti: 3 September 2026 s.d. 7 September 2026
Durasi: 3 hari
Cuti tersebut saya gunakan karena istri saya melahirkan pada periode tersebut. Saya melaksanakan cuti berdasarkan persetujuan yang telah diberikan oleh perusahaan sebelum cuti dimulai.
Namun, HRD memberitahukan bahwa nanti saat pembayaran gaji, saya mendapati adanya pemotongan gaji selama 1 hari yang berkaitan dengan ketidakhadiran/cuti tersebut.
Sebelumnya saya telah berkomunikasi dan berdiskusi dengan pihak HRD perusahaan mengenai permasalahan ini. Namun, diskusi tersebut belum mencapai titik temu, sehingga saya ingin meminta bantuan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang mengenai apakah pemotongan tersebut telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Saya memahami bahwa ketentuan mengenai cuti pendampingan istri melahirkan telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang memberikan hak kepada suami untuk mendapatkan cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Pemerintah Kabupaten Demak/Dinas yang berwenang untuk:
1. Memeriksa apakah pemotongan gaji tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku;
2. Memeriksa apakah cuti pendampingan istri melahirkan yang telah disetujui sebelumnya oleh perusahaan dapat menjadi dasar pemotongan gaji;
3. Memberikan penjelasan mengenai hak pekerja atas upah selama menjalankan cuti pendampingan istri melahirkan, khususnya apabila cuti tersebut telah memperoleh persetujuan perusahaan sebelumnya;
4. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, saya memohon agar diberikan arahan kepada perusahaan untuk melakukan koreksi dan pemenuhan hak/upah yang telah dipotong.
Sebagai bukti, saya melampirkan dokumen persetujuan cuti dari sistem perusahaan yang menunjukkan bahwa pengajuan cuti telah berstatus Approved pada 2 September 2026, sebelum periode pelaksanaan cuti.
Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.