Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14638273
Rincian Aduan
LGWP14638273
Selesai
Public
Pak Ganjar yg terhormat. Di kota Magelang kok BLT nya berupa sembako yg di bagikan selama 8 kali sebesar 200 RB/ bl. Dengan bentuk sembako. Ini masuk katagori benar nggak pak? Tolong dijawab ya pak. Tetimakasih
Topik
Disposisi
Senin, 11 Mei 2020 - 13:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 17:22 WIBKota Magelang
Terima kasih laporannya. Untuk kami teruskan ke Dinas Sosial Kota Magelang
Progress
Selasa, 12 Mei 2020 - 17:22 WIBKota Magelang
Bapak/ibu yang terhormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bantuan Sosial untuk penanganan covid 19 terdiri dari bantuan sosial reguler (PKH, BPS/Sembako) dan bantuan sosial non reguler (BST,Sembako dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah)
2. Di Kota Magelang untuk penyaluran bantuan sosial reguler (BSP/Program Sembako) sebagai perluasan program sembako dari Kementerian Sosial baru dilaksanakan proses penerimaan kartu KKS kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kota Magelang yang disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang
3.KKS merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.
4. Bantuan senilai Rp 200.000 per bulan selama 9 bulan diwujudkan dalam bentuk sembako melalui layanan E-Warong yang melayani KPM Program Sembako yang memiliki kartu KKS
5. Demikian terima kasih
Selesai
Selasa, 02 Juni 2020 - 23:02 WIBKota Magelang
Laporan Selesai