Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14638273

Rincian Aduan

LGWP14638273

Selesai Public
KOTA MAGELANG
11 May 2020
0 ditandai
Pak Ganjar yg terhormat. Di kota Magelang kok BLT nya berupa sembako yg di bagikan selama 8 kali sebesar 200 RB/ bl. Dengan bentuk sembako. Ini masuk katagori benar nggak pak? Tolong dijawab ya pak. Tetimakasih

Disposisi

Senin, 11 Mei 2020 - 13:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:22 WIB

Kota Magelang

Terima kasih laporannya. Untuk kami teruskan ke Dinas Sosial Kota Magelang

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:22 WIB

Kota Magelang

Bapak/ibu yang terhormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bantuan Sosial untuk penanganan covid 19 terdiri dari bantuan sosial reguler (PKH, BPS/Sembako) dan bantuan sosial non reguler (BST,Sembako dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah) 2. Di Kota Magelang untuk penyaluran bantuan sosial reguler (BSP/Program Sembako) sebagai perluasan program sembako dari Kementerian Sosial baru dilaksanakan proses penerimaan kartu KKS kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kota Magelang yang disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang 3.KKS merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu. 4. Bantuan senilai Rp 200.000 per bulan selama 9 bulan diwujudkan dalam bentuk sembako melalui layanan E-Warong yang melayani KPM Program Sembako yang memiliki kartu KKS 5. Demikian terima kasih

Selesai

Selasa, 02 Juni 2020 - 23:02 WIB

Kota Magelang

Laporan Selesai