Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14634384
Rincian Aduan
LGWP14634384
Selesai
Public
Kepada bapak provinsi Jateng Ganjar Pranowo
Kami laporkan dan meresakan masyarakat kecil dan tidak mampu.kami melihat dengan mata kepala kami.tolong hapus KSP(koperasi simpan pinjam) atau bank mingguan yang ada di Jawa tengah dari kabupaten atau kota.ada keluarga yang minjam tapi tidak punya uang.di tidak keras untuk bayar di KSP atau bank mingguan tu.padahal buat makan aja susah bukan main.suruh bayar bank mingguan aja tidak bisa di oyak-oyak.tolong di tindak lanjuti.Kasihan masyarakat miskin di Jawa tengah ..tolong di tindak lanjuti oleh bapak gubernur di atas..Kalau tidak..jangan jadi gubernur yang tidak mentingkan masyarakat.tolong tindak lanjuti..mohon bantuanny di hapus .kami punya dasar hukumny.Kec.gubug kel.gubug Grobogan jateng
Disposisi
Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:02 WIB
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:20 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dan apabila pihak Bank dan atau pegawai Bank bertindak secara arogan, ada unsur intimidasi dan pemaksaan tanpa dasar / aturan silahkan saudara laporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak yang terkait silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dan apabila pihak Bank dan atau pegawai Bank bertindak secara arogan, ada unsur intimidasi dan pemaksaan tanpa dasar / aturan silahkan saudara laporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak yang terkait silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dan apabila pihak Bank dan atau pegawai Bank bertindak secara arogan, ada unsur intimidasi dan pemaksaan tanpa dasar / aturan silahkan saudara laporkan kepada pihak yang berwajib dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak yang terkait silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.