Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14601345
Rincian Aduan
LGWP14601345
Selesai
Public
Pagi pak ganjar,, arep lapor pak,, pak sekarang aplikasi sakpole setelah update kok ribet ya,, dlu mau perpanjang mudah,, tinggal masukin plat nomer dan no rangka trus dapet kode bayar,, sekarang harus ada foto KTP STNK dan wajah,, Makasih pak
Topik
Disposisi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 11:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 25 Oktober 2021 - 07:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 25 Oktober 2021 - 07:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami kordinasikan dengan bidang terkait
Selesai
Senin, 25 Oktober 2021 - 08:59 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)
bahwa kewenangan persyaratan pendaftaran di New Sakpole ada di Kepolisian selaku petugas Registrasi dan Idenntifikasi. Syarat tersebut sudah sesuai dengan regulasi Registrasi dan Idenntifikasi
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)
bahwa kewenangan persyaratan pendaftaran di New Sakpole ada di Kepolisian selaku petugas Registrasi dan Idenntifikasi. Syarat tersebut sudah sesuai dengan regulasi Registrasi dan Idenntifikasi