Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14462772
Rincian Aduan
LGWP14462772
Selesai
Public
Lapor pak ..... Pelayanan d kelurahan pringapus tidak di pungut biaya tapi setiap memgurusi surat menyurat pasti d minta meterai padahal meterainya tidak d tempel atau tidak d pakai .. Setiap mengurus apapun pakai perjamjian atau tidak pasti d suruh .membawa materai ...mOhon solusinya..
Disposisi
Senin, 11 Januari 2021 - 06:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang
Verifikasi
Rabu, 13 Januari 2021 - 09:06 WIBKabupaten Semarang
terima kasih untuk laporan saudara
Selesai
Rabu, 13 Januari 2021 - 09:14 WIBKabupaten Semarang
Klarifikasi Pelayanan Umum Warga Kelurahan Pringapus yang diwajibkan Menggunakan Materai
1. Mengurus Surat Kehilangan
2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
3. 3. Surat Keterangan usaha
4. 4. Surat Keterangan Anak Kandung
5. 5. Surat Keterangan Jarak Anak ( dari dispendukcapil )
6. Alasan warga untuk membuat pernyataan bermaterai dikarenakan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terutama untuk menyangkut keaslian dan keabsahan data riil dilapangan contoh blangko terlampir.