Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14462772

Rincian Aduan

LGWP14462772

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
10 Jan 2021
0 ditandai
Lapor pak ..... Pelayanan d kelurahan pringapus tidak di pungut biaya tapi setiap memgurusi surat menyurat pasti d minta meterai padahal meterainya tidak d tempel atau tidak d pakai .. Setiap mengurus apapun pakai perjamjian atau tidak pasti d suruh .membawa materai ...mOhon solusinya..

Disposisi

Senin, 11 Januari 2021 - 06:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:06 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih untuk laporan saudara

Selesai

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:14 WIB

Kabupaten Semarang

Klarifikasi Pelayanan Umum Warga Kelurahan Pringapus yang diwajibkan Menggunakan Materai 1. Mengurus Surat Kehilangan 2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) 3. 3. Surat Keterangan usaha 4. 4. Surat Keterangan Anak Kandung 5. 5. Surat Keterangan Jarak Anak ( dari dispendukcapil ) 6. Alasan warga untuk membuat pernyataan bermaterai dikarenakan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan terutama untuk menyangkut keaslian dan keabsahan data riil dilapangan contoh blangko terlampir.