BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kepada Yth Sdr Mujiono
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Oleh karena itu, Kenaikan Pangkat diusulkan oleh Pimpinan instansi, dengan mensyaratkan pada Jabatan PNS yang diusulkan, dimana ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
BKD pada prinsipnya adalah memverifikasi berkas sesuai dengan persyaratan yang ada, apabila memenuhi syarat maka akan diteruskan ke BKN untuk diverikasi ulang dan mendapatkan persetujuan, dan apabila disetujui BKN maka BKD akan mencetak SK Kenaikan Pangkat tersebut dan diteruskan ke Instansi Pengusul.
Apabila berkas diverifikasi BKD tidak memenuhi syarat (TMS) dan Berkas Tidak lengkap (BTL) maka akan diberitahukan ke Instansi Pengusul untuk dapat dilengkapi sampai batas yang telah dijadwalkan, apabila sampai batas yg dijadwalkan tidak dipenuhi, maka akan diusulkan ke tahap berikutnya.
Apabila TMS dan BTL dapat dilengkapi, dalam waktu yang dijadwalkan dapat dipenuhi, maka BKD meeruskannya ke BKN untuk diverifikasi ulang, dan apabila berkas dianggap memenuhi syarat (MS) makan akan dibuatkan persetujun oleh BKN dan BKD mencetak SK untuk diteruskan ke Instansi Pengusul, dan apabila TMS dan BTL maka dapat diusulkan ke Periode selanjutnya.
Informasi tidak memenuhi syarat (TMS) dan Berkas Tidak lengkap (BTL) selalu dilaporkan kepada Instansi Pengusul untuk diteruskan kepada PNS.
Jadi prinsipnya BKD bekerja sebagaimana aturan yang ada untuk diteruskan ke Instansi diatasnya yaitu BKN, apabila BKN menyetujui usulan maka BKD dapat mencetak SK, namun apabila tidak disetujui, maka Proses Pencetakan SK pun tidak dapat dilakukan.
Silahkan hubungi 024 8318846 Bidang Mutasi (Fery Aji Permana) apabila anda butuh penjelasan lengkap
Terkait pelayanan anda dapat DM ke medsos, email BKD Prov. Jateng dan Chat WA di No. 08112777346