Rincian Aduan : LGWP14450004

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 25 Jan 2020

Dusun Karang Tanjung RT 03 RW 04 Karang Sono, Kec. Karang Rayung, Grobogan.. Dengan sangat berat hati saya sebagai masyarakat yg seharusnya diayomi sungguh sangat kecewa terhadap perangkat dusun/desa saya. Saya ingin mengurus surat domisili pindah tempat dan Kartu Keluarga dipersulit saat meminta surat keterangan dari RT dan RW. Di tempat saya, RT yang bersangkutan tidak diberi surat keterangan dan stempel oleh kepala dusun, yang seharusnya wajib dimiliki seorang RT tetapi dikendalikan oleh kepala dusun dan memaksa saya untuk menyerahkan KK dan KTP untuk persyaratannya agar diuruskan ke disdukcapil oleh kepala dusun dan meminta imbalan, padahal saya ingin urus sendiri agar tidak terjadi pungli. Biayanya pun tidak sedikit. Mohon ditindak lanjuti pak kegilaan ini sudah memakan banyak korban. Saya pun sangat jengkel dengan pihak-pihak yang memikirkan kepentingannya sendiri, dan memeras masyarakat kecil.

0 Orang Menandai Aduan Ini