Rincian Aduan : LGWP14409868

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 16 Jan 2020

selamat malam bapak, saya ingin bertanya, terkait pembuatan sertifikat tanah. Berapakah biaya yang ditanggung masyarakat untuk mengurus pembuatan sertifikat baru tersebut? soalnya begini, di desa saya dulu sudah membayar senilai 650.000, dan sekarang sertifikat sudah jadi masih dikenakan biaya kurang lebih 1.000.000. Tolong jelaskan secara singkat dan detail pak, terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini