Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14408635
LAIN-LAIN, 16 Aug 2018
Kepada Yth Bpk, Mohon penjelasan tentang aturan pakaian KORPRI dan aturan penggunaannya. Biar saya tidak gagal faham. Karena setahu saya pakaian KORPRI khusus untuk yang sudah PNS/CPNS saja, sedangkan untuk yang belum seperti GTT KONTRAK bagaimana bpk?karena disekolahkan sudah mewajibkannya bagi GTT atau PTT baik itu yang kontrak/belum. Ataukah ini awal yang baik bahwa kami GTT/PTT kontrak bisa segera menjadi CPNS/PNS. Amin ya Allah. Sekian dan terimakasih
Disposisi
Kamis, 16 Agustus 2018 - 08:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Agustus 2018 - 10:51 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 23 Agustus 2018 - 14:47 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH