Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14405777

Rincian Aduan

LGWP14405777

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
11 Jun 2025
1 ditandai
Selamat siang bapak Gubernur dan PEMPROV JATENG, Pak bagaimana ini kami masyarakat yang mau urus SERTIFIKAT TANAH jadi TRAUMA, kok bisa BAPENDA lakukan kebijakan yang tidak Pro Rakyat : Tolong pak katanya PEMMERINTAH JATENG dibawah kepemimpinan bapak bersemboyan =. "NGAYOMI lan NGOPENI???" Kalau BAPENDA begini sistemnya ya BUKAN NGAYOMI lan NGOPENI pak, NYENGSARAKNO RAKYAT pak !
1). BAPENDA CILACAP tentukan Harga NJOP sangat Tinggi, jauh lebih tinggi dari Harga Pasaran ?
2). BAPENDA CILACAP buat kebijakan PERBAIKAN / REVISI SPPT Terakhir bulan Mei, lah saya datang ke BAPENDA dari awal Bulan Mei. Persyaratan Urus PAJAK SPPT PBB, BPHTB diminta Foto RUMAH, saat say beli Tanah tersebut ada Rumah yang sangat Tidak Layak Huni, dari Gedek, Bocor di sana sini, lalu sedikit demi sedikit kami perbaiki. Seharusnya di SPPT mengacu saat kami beli Rumah dulu seharga Rp. 20 Juta 49 m2 Rumah TIDAK DICANTUMKAN di Perhitungan SPPT tapi kok ini dicantumkan. Tolong pak supaya SPPT PBB dn BPHTB ini bisa direvisi sesuai kondisi dulu saat saya beli, Kalau dicantumkan berikut rumah payah pak, rumah itu saat ini 3 x 14 m2 ditawarkan orang orang 70 juta saja SUSAH. Di SPPT PBB tercantum TANAH + RUMAH senilai NJOP 114 Juta lah bagaimana bisa separah ini pak. Mohon bantuannya bapak Gubernur supaya diperbaiki sistem kinerja di BAPENDA CILACAP agar sesuai Fakta di lapangan, agar kami rakyat kecil ini tidak SENGSARA. Banyak yang TIDAK MAU URUS SERTIFIKAT nya ya karena ini, SPPT PBB nya NJOP nya TERLALU TINGGI. Mohon bantuannya. Sertifikat kami di tanah 3 x 14 m2 tersebut ada 2 sertifikat yang harus kami gbu gkan jadi 1 sertifikat nantinya. Saya urus sendiri karena Biaya NOTARIS TERLALU MAHAL saya tidak punya uang untuk itu pak. Ini mau AJB saja NOTARIS minta 3-5 juta sedangkan saya beli tanah itu 20 Juta. Tolong supaya NOTARIS PPAT bekerja sesuai SOP PERATURAN MENTERJ ATR BPN dengan Tarif 1 % dari Nilai Transaksi Sampai saat ini saya belum lanjutkan urus Sertifikat WARIS Ini karena terkendala DANA, karena BPHTB WARIS di BAPENDA dikenakan Rp. 1.700.000 gimana ini pak. Tong ya bapak Gubernur dan PEMPROV JATENG.

Disposisi

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Dikembalikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:23 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Mohon maaf untuk permasalahan serifikat tanah bukan ranah BAPENDA Provinsi Jawa Tengah melainkan ranah pemerintah daerah masing-masing Kabupaten/kota.

Disposisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:32 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 16 Juni 2025 - 07:57 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP14405777 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 16 Juni 2025 - 07:59 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP14405777 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: 1. Menurut UUD No.1 tahun 2022 tentang HKPD dan aturan turunannya Perda No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa " BPHTB waris dapat pengurangan yg diberikan oleh Pemerintah Daerah sebesar 300.000.000 dari nilai pasar. Sedangkan untuk jual beli pengurangannya 80 juta. 2. Pelaporan BPHTB atas transaksi jual beli dihitung berdasarkan harga transaksi ( kondisi pada saat melaporkan ) atau serendah - rendahnya NJOP PBB. Jika waris sesuai harga pasar atau serendah - rendahnya NJOP PBB. 3. Berdasarkan surat SEKDA Kabupaten Cilacap No.900.1.13.1/1154/37 tanggal 3 Maret 2025 perihal pemungutan dan pelayanan PBB 2025 . Point 4b yang isinya " melayani usulan pembetulan dan keberatan dari Wajib Pajak untuk diajukan kepada Bapenda dilayani mulai tgl 15 - 31 Mei 2025".
4. Apabila ada yang kurang jelas bisa konsultasi ke Pelayanan Bapenda Kab. Cilacap