Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14388247

Rincian Aduan

LGWP14388247

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
09 Mar 2026
0 ditandai


TANGGAPAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN LGWP01248912

Kami rakyat Jawa Tengah menyatakan keberatan atas jawaban penyelesaian aduan ini. Penjelasan bahwa kendaraan dinas hanya menggunakan stiker barcode inventaris Barang Milik Daerah (BMD) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memasang identitas instansi pada bagian luar kendaraan dinas.

Perlu ditegaskan bahwa stiker barcode inventaris tersebut berukuran sangat kecil dan ditempel di kaca depan, sehingga sulit dibaca dan hampir tidak terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat di jalan. Dengan kondisi tersebut, barcode inventaris tidak dapat berfungsi sebagai identitas kendaraan dinas di ruang publik.

Barcode inventaris pada dasarnya hanya berfungsi untuk administrasi internal pemerintah, bukan untuk identifikasi publik. Akibatnya masyarakat tetap tidak mengetahui kendaraan tersebut milik instansi mana, sehingga pengawasan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas menjadi sangat sulit.

Padahal kendaraan dinas merupakan aset negara/daerah yang dibeli dari uang rakyat, sehingga seharusnya memiliki identitas instansi yang jelas dan dapat diketahui oleh masyarakat.

Oleh karena itu kami meminta secara tegas kepada Pemerintah Kota Semarang agar:

  1. Memasang stiker logo instansi dan tulisan nama instansi pada body kanan dan kiri kendaraan dinas agar dapat terlihat jelas oleh masyarakat di jalan.
  2. Memasang identitas instansi pada kaca belakang kendaraan dinas sehingga masyarakat dapat mengetahui kendaraan tersebut milik instansi mana.
  3. Ukuran stiker tidak perlu besar, cukup ukuran sedang, namun harus jelas terlihat dan terbaca dari jarak wajar di jalan.
  4. Identitas instansi ditulis secara jelas, misalnya:
  5. “Bagian Rumah Tangga Setda Kota Semarang” atau nama instansi pengguna kendaraan dinas tersebut.

Langkah ini penting untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap penggunaan kendaraan dinas pemerintah.

Kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi, melainkan aset pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat, sehingga identitas instansi pada kendaraan dinas merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Kami meminta agar hal ini tidak hanya dijadikan bahan evaluasi, tetapi segera ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata dan diterapkan pada seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Demikian tanggapan ini disampaikan untuk menjadi perhatian serius.


Disposisi

Senin, 09 Maret 2026 - 11:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2026 - 14:34 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BAGIAN RUMAH TANGGA

Progress

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:57 WIB

Kota Semarang

baik terimakasih banyak atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:10 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas usulan dan sarannya. Untuk selanjutnya akan kami koordinasikan