Rincian Aduan : LGWP14366161

Disposisi Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 16 Jul 2025

Yth. bu Kepala BKD Provinsi Jateng Assalamualaikum wr wb. Selamat pagi, saya salah satu ASN di Pemkab Temanggung, mohon izin bertanya terkait regulasi baru SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Layanan Kemudahan Pencantuman Gelar. Sesuai dengan informasi yang diunggah oleh Akun IG Kanreg I BKN berikut : https://www.instagram.com/reel/DLIC4ZiqpTZ/?igsh=MXBtYjlxYTQ3MWtoeQ==) dan YouTube BKN Official https://www.youtube.com/watch?v=oJix6sAe7MI yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah sudah ada regulasi teknis yang dikeluarkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah terkait SE tersebut sebagai acuan bagi Pemkab/Pemkot dalam melaksanakan SE nya? 2. Apakah dengan adanya SE Nomor 3 Tahun 2025, SE sebelumnya Nomor 15 Tahun 2024 masih tetap digunakan dan dijadikan acuan? Mengingat persyaratan yang dijelaskan pada sesi BKN Talk pada YouTube BKN Official https://www.youtube.com/watch?v=oJix6sAe7MI disini menjelaskan bahwa persyaratan pencantuman gelar hanya melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai saja, dan bisa mengajukan bagi ASN yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dari gelar sebelum diangkat sebagai CPNS tanpa harus menunggu pangkat/golongan tertentu. Mohon arahan dan informasinya, agar ASN di seluruh Pemkab/Pemkot di Jawa Tengah dapat meningkatkan kompetensi diri melalui jalur pendidikan sesuai dengan arahan dari Kepala BKN. Terima kasih. Salam hormat dari kami.

0 Orang Menandai Aduan Ini