Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14333871
KABUPATEN SUKOHARJO, 28 Feb 2024
Apakah ada atau tidak ada kompensasi untuk kegiatan absen masuk ( pagi ) & pulang ( sore ) bagi ASN Guru SD di Sukoharjo ? Mohon penjelasan.. Trimkasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 28 Februari 2024 - 20:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:05 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 29 Februari 2024 - 08:08 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke BKPSDM Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Senin, 04 Maret 2024 - 09:00 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Berikut jawaban tindaklanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab.Sukoharjo:
Penerapan absensi (presensi) secara online bagi ASN dilingkungan SD dan TK dilaksanakan mulai bulan juli 2023 dengan acuan Perbup No 10 Tahun 2022 tentang Pemberian TPP pegawai ASN dilingkungan Pemkab Sukoharjo dimana dalam perbup tersebut mengatur pelaksanaan presensi online dan pemberian TPP. Dalam pasal 17 pada perbup tersebut menyatakan bahwa bagi pegawai ASN yang mendapatkan TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan Guru dikecualikan dari pemberian TPP. Sehingga penerapan presensi secara online hanya digunakan sebagai indikator penilaian disiplin kerja.
Terima kasih