Rincian Aduan
LGWP14333871
Lihat detail lengkap aduan LGWP14333871
LGWP14333871
Admin Gubernuran
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Kabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke BKPSDM Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Kabupaten Sukoharjo
Berikut jawaban tindaklanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab.Sukoharjo:
Penerapan absensi (presensi) secara online bagi ASN dilingkungan SD dan TK dilaksanakan mulai bulan juli 2023 dengan acuan Perbup No 10 Tahun 2022 tentang Pemberian TPP pegawai ASN dilingkungan Pemkab Sukoharjo dimana dalam perbup tersebut mengatur pelaksanaan presensi online dan pemberian TPP. Dalam pasal 17 pada perbup tersebut menyatakan bahwa bagi pegawai ASN yang mendapatkan TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan Guru dikecualikan dari pemberian TPP. Sehingga penerapan presensi secara online hanya digunakan sebagai indikator penilaian disiplin kerja.
Terima kasih