Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14333871

Rincian Aduan

LGWP14333871

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
28 Feb 2024
0 ditandai
Apakah ada atau tidak ada kompensasi untuk kegiatan absen masuk ( pagi ) & pulang ( sore ) bagi ASN Guru SD di Sukoharjo ? Mohon penjelasan.. Trimkasih

Disposisi

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:05 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:08 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke BKPSDM Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Senin, 04 Maret 2024 - 09:00 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Berikut jawaban tindaklanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab.Sukoharjo:


Penerapan absensi (presensi) secara online bagi ASN dilingkungan SD dan TK dilaksanakan mulai bulan juli 2023 dengan acuan Perbup No 10 Tahun 2022 tentang Pemberian TPP pegawai ASN dilingkungan Pemkab Sukoharjo dimana dalam perbup tersebut mengatur pelaksanaan presensi online dan pemberian TPP. Dalam pasal 17 pada perbup tersebut menyatakan bahwa bagi pegawai ASN yang mendapatkan TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan Guru dikecualikan dari pemberian TPP. Sehingga penerapan presensi secara online hanya digunakan sebagai indikator penilaian disiplin kerja.


Terima kasih