Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14325097
KABUPATEN BATANG, 30 Dec 2021
Saya membeli tanah seluas 2.028 M2 tahun 2017. Saat saya membeli tidak ada masalah, dan PBB dgn NOP :33.25.090.019.022.0026.0, keluar atas nama saya, Ketika sy ingin mengurus tanah tersebut menjadi SHM,(dokumen2 sudah lengkap dan sudah diserahkan ke pihak Kelurahan), dari pihak Kelurahan tidak ada kabar lebih lanjut. Dua tahun berlalu, saya mengajukan lagi dokumen2 untuk mengurus SHM tersebut kembali.Saya terus meminta kabar ke Pak Lurah di daerah tersebut, mengenai kelanjutan dari SHM saya. Setelah d telusuri oleh Pak Lurah, ternyata baru diberitahu kalau tanah tersebut sudah berse tatus SHM, Hak milik no.66, Desa Celapar, NIB :11320911.00570. a/n Tjasmudri dengan tanggal daftar 14 Agustus 1982. Setelah d telusuri lebih lanjut, ternyata sertifikat tersebut dipegang oleh ex pegawai kelurahan, yang masih menjabat waktu jual beli tanah tersebut terjadi. Dan atas sertifikat tersebut sudah digadaikan di bank. 1. Saya coba urus d kelurahan tidak ada hasil. 2.Saya coba lapor ke Polsek Batang, tapi laporan tidak di terima (menurut pihak Polsek tersebut, atas pengaduan saya tidak ditemukan kasus), kemudian saya diarahkan ke unit Krimsus dan sarankan untuk melapor ke polres Batang. 3. Di Polda Batang, laporan kami juga tidak diterima, kecuali saya membawa surat2 bukti yang asli.
Disposisi
Minggu, 02 Januari 2022 - 19:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 02 Januari 2022 - 19:42 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 09 Februari 2022 - 10:00 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah