Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14310222

Rincian Aduan

LGWP14310222

Selesai Public
KOTA MAGELANG
25 Sep 2022
0 ditandai
Lapor Bapak gurbernur jawa tengah Pak Ganjar. Di tempat saya ada industri tahu yang menggunakan air tanah tanpa membayar,apakah hal itu di bolehkan pemaikaian air tanah untuk produksi,soal kita merasa kewalahan yang menggunakan air pdam jadi harga jual tahu kita tidak bisa bersaing di pasar. Semua pabrik tahu di wilayah mejing,kec candimulyo kab magelang menggunakan air tanah, sedangkan industri tahu di trunan kec tidar selatan kota Magelang menggunakan air pdam. Mohon pencerahannya Bapak Gurbernur jateng yang kami cintai

Disposisi

Jumat, 30 September 2022 - 09:52 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 30 September 2022 - 14:18 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 14:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

progres penjelasan

Selesai

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 14:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Bahwa ubtuk industri tahu boleh menggunakan airtanah sepanjang telah mengajukan izin pengusahaan air tanah. Selanjutnya dapat konsultasi secara teknis ke Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi