Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14310222
Rincian Aduan
LGWP14310222
Selesai
Public
Lapor Bapak gurbernur jawa tengah Pak Ganjar. Di tempat saya ada industri tahu yang menggunakan air tanah tanpa membayar,apakah hal itu di bolehkan pemaikaian air tanah untuk produksi,soal kita merasa kewalahan yang menggunakan air pdam jadi harga jual tahu kita tidak bisa bersaing di pasar. Semua pabrik tahu di wilayah mejing,kec candimulyo kab magelang menggunakan air tanah, sedangkan industri tahu di trunan kec tidar selatan kota Magelang menggunakan air pdam. Mohon pencerahannya Bapak Gurbernur jateng yang kami cintai
Disposisi
Jumat, 30 September 2022 - 09:52 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 30 September 2022 - 14:18 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 14:40 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
progres penjelasan
Selesai
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 14:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Bahwa ubtuk industri tahu boleh menggunakan airtanah sepanjang telah mengajukan izin pengusahaan air tanah.
Selanjutnya dapat konsultasi secara teknis ke Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi