Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14173217
KOTA SURAKARTA, 06 Sep 2016
Mhn dpt dihambau datau dimunculkan peraturan yg melarang pemanfaat jalan utk melakukan Bazar. sebaiknya Bazar dilakukan di Lapangan. agar tdk mengganggu kepentingan umum dan Bazar tdk perlu hrs dijalan krn bazar mesti didatangi. Hal ini sering dan banyak dilakukan di Solo. Mungkin akan sangat bermanfaat untuk masyarakat banyak kalau kebijakan diberlakukan di seluruh jawa tengah, mtrswn
Disposisi
Rabu, 07 September 2016 - 09:44 WIB
Verifikasi
Jumat, 31 Maret 2017 - 11:31 WIB
Kota Surakarta
Progress
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:56 WIB
Kota Surakarta
Selesai
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:56 WIB
Kota Surakarta