kantor [PKH Muntilan https://maps.app.goo.gl/LMToJLLuTpQx1FNv6] telah terbukti tidak memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 karena tidak tersedianya tiang bendera yang layak. Selain itu, kondisi papan nama yang luntur dan tanpa logo resmi melanggar UU No. 25 Tahun 2009 dan Permenpan-RB No. 80 Tahun 2012. Hal ini menunjukkan rendahnya kepatuhan instansi terhadap simbol kedaulatan negara dan standar pelayanan publik, terutama mengingat lokasi kantor yang berada di area publik/dekat dengan instansi penegak hukum (Polres Muntilan)
1. Pelanggaran Kewajiban Pemasangan Bendera dan Tiang
Berdasarkan aturan kedaulatan negara, setiap kantor yang menjalankan fungsi pelayanan publik wajib memiliki fasilitas pengibaran bendera.
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara:
Pasal 9 Ayat (1): Menetapkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga pemerintah daerah.
Kewajiban Fasilitas: Secara implisit, Pasal 9 mewajibkan adanya tiang bendera sebagai sarana utama pengibaran. Ketiadaan tiang bendera di kantor pemerintah (seperti unit PKH) merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum negara.
Pasal 24 huruf c jo. Pasal 67 huruf b: Melarang pengibaran bendera yang luntur, kusut, atau kusam. Jika instansi tidak menyediakan tiang yang layak sehingga bendera dipasang seadanya hingga luntur/kotor, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda materiil.
2. Pelanggaran Identitas Visual dan Papan Nama (Plang)
Papan nama tanpa logo dan dalam kondisi luntur melanggar standar formalitas dan hak informasi publik.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Pasal 21: Sarana dan prasarana (termasuk papan nama) adalah komponen wajib dalam standar pelayanan. Papan nama yang tidak layak/luntur menghambat akses informasi masyarakat.
Peraturan Menteri PANRB No. 80 Tahun 2012 (Pedoman Tata Naskah Dinas):
Mengatur bahwa papan nama instansi pemerintah wajib mencantumkan lambang/logo resmi. Tulisan tanpa logo dianggap tidak sah secara administratif dan tidak merepresentasikan identitas negara yang berwibawa.
Permensos No. 1 Tahun 2018 (Tentang PKH):
Mewajibkan penggunaan atribut branding resmi Kementerian Sosial. Penggunaan plang "asal-asalan" tanpa logo resmi merupakan pelanggaran pedoman operasional program nasional.