Senin, 10 Februari 2020 - 11:37 WIB
Kabupaten Boyolali
PPDB 2019 menggunakan jalur zonasi berdasarkan Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Untuk penjelasan lebih lanjut harap menghubungi sekolah yang bersangkutan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019",
https://tirto.id/ecEz
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019",
https://tirto.id/ecEz
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019",
https://tirto.id/ecEz