Rincian Aduan : LGWP14083059

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 06 Jul 2019

ppdb smp apakah hanya diukur dari jarak pak, utk shun apakah sama sekali tidak di hiraukan pak, jalur reguler dal zona.lalu bagi calin siswa yang tdk dpt sekolah harus bagaimana pak???

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 08 Juli 2019 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Senin, 10 Februari 2020 - 08:43 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima.

Progress

Senin, 10 Februari 2020 - 11:37 WIB

Kabupaten Boyolali

PPDB 2019 menggunakan jalur zonasi berdasarkan Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Untuk penjelasan lebih lanjut harap menghubungi sekolah yang bersangkutan atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019", https://tirto.id/ecEz
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019", https://tirto.id/ecEz
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Baca selengkapnya di artikel "Memahami Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019", https://tirto.id/ecEz

Selesai

Senin, 10 Februari 2020 - 11:37 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami