Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14069264
KABUPATEN KENDAL, 09 Mar 2020
Pembayaran denda keterlambatan di samsat tetap dikenakan. Saya wajib pajak kendaraan bermotor di jawatengah yg jatuh tempo september 2019 dan melakukan pembayaran di bulan maret 2020 tetap saja dikenakan denda (sanksi adm) hal ini tidak sesuai dengan iklan yg beredar di media massa dan online bahwa ada penghapusan denda pada februari 2020 hingga juli 2020. Mohon penjelasan mana yg betul,iklan atau samsat. Terimakasih.
Disposisi
Senin, 09 Maret 2020 - 11:47 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Senin, 09 Maret 2020 - 14:15 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH