Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14069264
Rincian Aduan
LGWP14069264
Selesai
Public
Pembayaran denda keterlambatan di samsat tetap dikenakan. Saya wajib pajak kendaraan bermotor di jawatengah yg jatuh tempo september 2019 dan melakukan pembayaran di bulan maret 2020 tetap saja dikenakan denda (sanksi adm) hal ini tidak sesuai dengan iklan yg beredar di media massa dan online bahwa ada penghapusan denda pada februari 2020 hingga juli 2020. Mohon penjelasan mana yg betul,iklan atau samsat. Terimakasih.
Disposisi
Senin, 09 Maret 2020 - 11:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 09 Maret 2020 - 14:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan kewenangan dari PT. Jasa Raharja. Untuk denda pajak kendaraan bermotor di bebaskan Mulai tgl 17 Februari s.d 16 Juli 2020.
Terimakasih
Terimakasih
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH