Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14069264

Rincian Aduan

LGWP14069264

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
09 Mar 2020
0 ditandai
Pembayaran denda keterlambatan di samsat tetap dikenakan. Saya wajib pajak kendaraan bermotor di jawatengah yg jatuh tempo september 2019 dan melakukan pembayaran di bulan maret 2020 tetap saja dikenakan denda (sanksi adm) hal ini tidak sesuai dengan iklan yg beredar di media massa dan online bahwa ada penghapusan denda pada februari 2020 hingga juli 2020. Mohon penjelasan mana yg betul,iklan atau samsat. Terimakasih.

Disposisi

Senin, 09 Maret 2020 - 11:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Senin, 09 Maret 2020 - 14:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan kewenangan dari PT. Jasa Raharja. Untuk denda pajak kendaraan bermotor di bebaskan Mulai tgl 17 Februari s.d  16 Juli 2020.
Terimakasih

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH