Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14050484
Rincian Aduan
LGWP14050484
Selesai
Public
Gratiskan biaya mutasi kendaraan untuk selanjutnya pemerintah pemda setempatlah yg akan menerima pajak tersebut....begitu banyaknya kendaraan dr luar daerah setiap tahunnya pajak masuk untuk daerah lain....sekali berkorban keuntungan untuk selamanya
Disposisi
Jumat, 10 Oktober 2014 - 05:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 10 Oktober 2014 - 08:04 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima Kasih, akan kami sampaikan kepada bagian yang membidangi
Selesai
Senin, 20 Oktober 2014 - 15:59 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terkait biaya mutasi apabila jatuh tempo PKB tepat atau kurang dari 1 (satu) bulan jatuh tempo, maka PKB tidak dipungut (NIHIL). dan untuk pemungutan 1 (satu) tahun kedepan akan dilakukan di tempat yang baru