Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14050484

Rincian Aduan

LGWP14050484

Selesai Public
LAIN-LAIN
09 Oct 2014
0 ditandai
Gratiskan biaya mutasi kendaraan untuk selanjutnya pemerintah pemda setempatlah yg akan menerima pajak tersebut....begitu banyaknya kendaraan dr luar daerah setiap tahunnya pajak masuk untuk daerah lain....sekali berkorban keuntungan untuk selamanya

Disposisi

Jumat, 10 Oktober 2014 - 05:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 10 Oktober 2014 - 08:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima Kasih, akan kami sampaikan kepada bagian yang membidangi

Selesai

Senin, 20 Oktober 2014 - 15:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terkait biaya mutasi apabila jatuh tempo PKB tepat atau kurang dari 1 (satu) bulan jatuh tempo, maka PKB tidak dipungut (NIHIL). dan untuk pemungutan 1 (satu) tahun kedepan akan dilakukan di tempat yang baru