Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14040793
Rincian Aduan
LGWP14040793
Disposisi
Senin, 18 April 2022 - 13:57 WIBVerifikasi
Senin, 18 April 2022 - 13:59 WIBKabupaten Demak
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Senin, 18 April 2022 - 13:59 WIBKabupaten Demak
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 19 April 2022 - 17:26 WIBKabupaten Demak
Berikut kami sampaikan kutipan dalam aturan menetapkan sanksi jika tidak memenuhi ditentukan vaksi Covid-19
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disispkan 2(dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13 A (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19. (2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tersedia. (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagaimana sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinakan sanksi administatif, berupa :
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau
c. Denda. Pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementrian, Lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenanganya