Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14040793
KABUPATEN DEMAK, 18 Apr 2022
Pak lapor kenapa bengambilan bansos bpmt harus membawa surat faksin yg ke 3 atau boster sedangkan saya sudah faksin yg ke dua tapi tidak bisa mengambil. Padahal vaksin boster di daerah kami masih terbatas trus saya harus bagi mana pak...mohon bantuan nya trimakasih.
Disposisi
Senin, 18 April 2022 - 13:57 WIB
Verifikasi
Senin, 18 April 2022 - 13:59 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Senin, 18 April 2022 - 13:59 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 19 April 2022 - 17:26 WIB
Kabupaten Demak
Berikut kami sampaikan kutipan dalam aturan menetapkan sanksi jika tidak memenuhi ditentukan vaksi Covid-19
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disispkan 2(dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13 A (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19. (2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tersedia. (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagaimana sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinakan sanksi administatif, berupa :
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau
c. Denda. Pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementrian, Lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenanganya