Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13981786

Rincian Aduan

LGWP13981786

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
19 Jan 2025
0 ditandai
Selamat pagi bapak saya ingin bertanya. Saya mengambil perumahan subsidi di daerah windusari magelang dengan developer PT.Marison di bank BTN berjalan 2tahun saya baru tahu ternyata rumah yg saya tepati adalah tanah uruk. Kondisinya sangat berbahaya karna tembok sudah retak parah dan plavon sudah abrol semua. Pertanyaan saya apakah saya bisa dapat konpensasi da pihak developer atau pihak bank untuk perbaikan rumah? Karna rumah sangat tidak layak dihuni dan berbahaya pak sedangkan untuk masa pemakaian baru berjalan 2tahun. Tolong bantu kami pak 🙏

Disposisi

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 20 Januari 2025 - 06:12 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih untuk aduan bapak/ibu. kami akan meneruskan ke bidang terkait untuk mendapat tindak lanjut.

Progress

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terkait kerusakan unit rumah Blok E7 di Perumahan Marison Windusari, Desa Windusari , Kecamatan Windusari, telah kami koordinasikan dengan pihak - pihak terkait, sebagai berikut :- Pada tanggal 21 Januari 2025, tim dari Dinas Perkim setempat yaitu Dinas Perkim Kab.Magelang telah melakukan verifikasi lapangan bersama pihak pengembang PT. Tuye Maris dan penghuni rumah.- Hasil temuan kerusakan yang dilaporkan meliputi retak pada dinding , kerusakan atap, dan penurunan level lantai . Penyebab utama kerusakan adalah tanah amblas, yang sebelumnya merupakan area tanah urug dan rumah telah dihuni selama kurang lebih selama 2 tahun.- Komitmen PT Tuye Maris selaku pengembang, telah menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki kerusakan bangunan yang terjadi dan melakukan treatment pada lokasi sekitar guna mencegah kerusakan serupa di masa mendatang.

Terimakasih

Selesai

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:37 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terkait kerusakan unit rumah Blok E7 di Perumahan Marison Windusari, Desa Windusari , Kecamatan Windusari, telah kami koordinasikan dengan pihak - pihak terkait, sebagai berikut :- Pada tanggal 21 Januari 2025, tim dari Dinas Perkim setempat yaitu Dinas Perkim Kab.Magelang telah melakukan verifikasi lapangan bersama pihak pengembang PT. Tuye Maris dan penghuni rumah.- Hasil temuan kerusakan yang dilaporkan meliputi retak pada dinding , kerusakan atap, dan penurunan level lantai . Penyebab utama kerusakan adalah tanah amblas, yang sebelumnya merupakan area tanah urug dan rumah telah dihuni selama kurang lebih selama 2 tahun.- Komitmen PT Tuye Maris selaku pengembang, telah menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki kerusakan bangunan yang terjadi dan melakukan treatment pada lokasi sekitar guna mencegah kerusakan serupa di masa mendatang.

Terimakasih